Polisi Beberkan Alasan Gisel dan Nobu Tersangka Video Syur Tidak Ditahan Gisel Dicecar 49 Pertanyaan
Kendati tersangka video syur, Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau MYD alias Nobu, tidak tindak penahanan oleh polisi
SRIPOKU.COM -- Kendati tersangka video syur, Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau MYD alias Nobu, tidak dilakukan tindak penahanan oleh pidak polisi, berikut alasannya.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, polisi merasa hal tersebut tidak diperlukan.
Gisel dan MYD harus memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus setelah selesai melakukan pemeriksaan pada Gisel, Jumat (8/1/2021).
Pemeriksaan terhadap Gisel berlangsung selama hampir sebelas jam sejak pagi pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.
Sedangkan untuk pertanyaan yang diberikan pada Gisel berjumlah hingga 49 pertanyaan.
Sesudah menjalani pemeriksaan, Gisel dan MYD langsung dizinkan untuk kembali pulang.
"Kita tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Yusri. dikutip dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (8/1/2021).
Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada Pasal di 21 ayat 1 dan ayat 4 di Undang-undang KUHP.
Menurut penuturan Yusri, penahanan tersebut perlu dilakukan dengan alasan dapat menghambat penyelidikan.
Namun, selama proses hukum berjalan, Gisel dan MYD selalu bersedia bekerjasama.
"Pertimbangannya, Pasal di 21 ayat 1 (KUHP), memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," tutur Yusri.
"Tetapi berdasarkan pertimbangan dari penyidik, saudari GA dan juga saudara MYD kooperatif."
"Selama dipanggil juga hadir, pertanyaan juga dijawab semua apa yang ditanyakan oleh penyidik."
"Sehingga diambil kesimpulan tidak dilakukan penahanan," imbuhnya.