Vaksin Covid 19
MENDAHULUI BPOM, Komisi Fatwa MUI Nyatakan Vaksin Sinovac China Halal dan Suci
-Komisi Fatwa MUI pusat akhirnya menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci digunakan.
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
"Penahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE)."
"Serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization)," demikian tertulis dalam petunjuk teknis Kemenkes yang dikutip Tribunnews, Kamis (7/1/2021). (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Komisi Fatwa MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/08/breaking-news-komisi-fatwa-mui-tetapkan-vaksin-covid-19-sinovac-halal-dan-suci?page=all.
Editor: Yaspen Martinus