Komnas HAM Temukan 9.942 video dan 137.548 Foto Bentrok Polisi vs 6 Laskar FPI, Dibagi 2 Peristiwa

Dua Konteks peristiwa inilah yang kini masih diselidih secara detal oleh Komnas HAM terkait dengan Bentrok Polisi vs 6 Laskar FPI tersebut.

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Butuh waktu lama bagi pihak Komnas HAM mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam Bentrok Polisi vs 6 Laskar FPI beberapa waktu lalu di Tol Jakarta-Cikampek.

Sebab, Komnas HAM Temukan 9.942 rekaman video dan 137.548 Foto.

Memang, bagi Komnas HAM Bentrok Polisi vs 6 Laskar FPI itu menjadi tugas berat bagi mereka.

Sebab dihadapkan dalam perkara yang unik dan perlu penggalian data dan analisa lebih teliti.

Selain itu, dalam versi Komnas HAM, dalam Bentrok Polisi vs 6 Laskar FPI itu, Ada 2 Konteks Peristiwa.

Dua Konteks peristiwa inilah yang kini masih diselidih secara detal oleh Komnas HAM terkait dengan Bentrok Polisi vs 6 Laskar FPI tersebut.

Berikut ini beberapa fakta yang diungkapkan oleh FPI, dalam Bentrok Polisi vs 6 Laskar FPI tersebut:

1. Butuh Waktu Lama

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Choirul Anam mengaku penyelidikan timnya terhadap kematian enam laskar Front Pembela Islam ( FPI) memakan waktu relatif lama.

Penyebabnya, karena pihaknya harus meneliti lebih dalam terkait barang bukti 9.942 rekaman video dan 137.548 foto yang diterima dari PT Jasa Marga (Persero).

"Ini yang membikin kami memakan waktu cukup banyak dan mohon maaf harusnya tenggat waktunya lebih cepat karena kami mendapatkan bararang bukti untuk kroscek, untuk terangnya peristiwa dari Jasa Marga, ini yang membuat kami agak lama," ujar Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

2. Ada 9.942 video

Adapun 9.942 video itu berasal dari rekaman di jalan tol dan gerbang tol.

Sedangkan 137.548 foto berasal dari tangkapan layar smart CCTV speed-counting.

Anam mengatakan, lamanya analisis terhadap barang bukti tersebut bertujuan untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved