Alasan Polisi Tidak Menahan Gisel, Segera Olah TKP di Hotel Tempat Eks Istri Gading Bertemu MYD

Olah TKP menurut polisi menjadi sangat penting pasca penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dalam kasus video syur tersebut.

Editor: Hendra Kusuma
Foto: tangkapan layar YouTube/KH entertainment
Gisella Anastasia saat menggelar jumpa pers di Jakarta. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama MYD dalam kasus video syur, Gisella Anastasia tak ditahan pihak kepolisian.

Banyak alasan mengapa polisi tidak menehan Gisel, meski sudah menjadi tersangka.

Selain itu, polisi dalam waktu dekat akan segera melakukan oleh TKP (tempat kejadian perkara).

Yakni di Hotel di mana mantan istri Gading Marten itu bertemu dengan teman prianya yakni MYD alias Nobu.

Olah TKP menurut polisi menjadi sangat penting pasca penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dalam kasus video syur tersebut.

Datangi Hotel di Medan

Polda Metro Jaya segera melakukan olah TKP untuk mengusut kasus video syur Gisella Anastasia atau Gisel dengan Michael Yukinobu de Fretes. Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi data sebelum melakukan olah TKP di Medan, Sumatera Utara.

"Kami akan lengkapi berkas yang ada. Kami akan lakukan olah TKP di Medan. Nanti kalau bukti juga sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).

Pihak penyidik tidak melakukan penahanan kepada Gisel atas beberapa pertimbangan.

Gisel Kooperatif

Sementara itu, Gisel dianggap sangat kooperatif dan menjawab 49 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Mantan istri Gading Marten ini juga dianggap tak menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.

Alasan terakhir penyidik tidak melakukan penahanan adalah karena Gisel masih memiliki anak di bawah umur yang memerlukan bimbingan.

Namun, keduanya dikenakan wajib lapor.

"Saudara MYD dan saudari GA wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Kasus akan tetap berjalan," kata Yusri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved