Tiga Hari Pasca Kontrak Sudah Terima Surat Pemberhentian, Puluhan Pekerja PT SBP Tahan Mobil Tangki
Mereka adalah sopir dan kernet mobil tangki angkutan minyak PT SBP, subkontraktor dari PT Sele Raya Merangin Dua (SRMD).
SRIPOKU.COM, MURATARA - Puluhan pekerja unjuk rasa di Simpang III Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (7/1/2021).
Mereka adalah sopir dan kernet mobil tangki angkutan minyak PT Sele Raya Merangin Dua (SRMD).
Pengunjuk rasa ini juga menahan sejumlah mobil tangki angkutan minyak. Aparat kepolisian dibantu anggota Koramil terus mengawal unjuk rasa tersebut.
Baca juga: Bacakan Pldeoi, Ramlan Suryadi Minta Bebas, Terdakwa Tipikor Fee Proyek di Muaraenim: Anak Saya 3
Pekerja menuntut keadilan karena merasa diberhentikan secara sepihak oleh subkontraktor PT SRMD, yakni PT SBP.
PT SBP diketahui merupakan subkontraktor penyedia tangki angkutan minyak dari perusahaan tambang minyak PT SRMD.
"Pemberhentian ini sangat tidak adil, sepihak, kami tidak ada masalah apa-apa, tahu-tahu diberhentikan," kata pekerja, Sunardi.
Ia mengungkapkan, sebelumnya mereka telah menandatangani surat perpanjangan kontrak kerja dengan subkontraktor PT SBP.
Namun tiga hari setelah penandatanganan kontrak tersebut tiba-tiba mereka menerima surat pemberhentian.
Baca juga: Banyak Peminat, Anton Nurdin Bocorkan Calon Kabinet Jadi Pengurus KONI Palembang
"Kami sudah tanda tangan agreement itu di atas materai 6.000, tapi tiga hari sesudah itu datang surat pemberhentian."
"Megapa yang diberhentikan hanya orang Muratara saja, sedangkan orang dari kabupaten lain tidak diberhentikan," kata Sunardi.
Pekerja lain, Dian, menyatakan ada beberapa tuntutan yang disampaikan mereka dalam unjuk rasa tersebut.
Pertama, tidak menerima pemberhentian secara sepihak oleh PT SBP sebagai subkontraktor PT SRMD.
Kedua, meminta dipekerjakan kembali di PT SRMD sebagai perusahaan induk, bukan di subkontraktor PT SBP atau perusahaan lainnya.
Ketiga, tidak boleh ada intimidasi terhadap pekerja lokal asli Kabupaten Muratara.
Baca juga: KISAH Perjuangan Ibadah Haji pada Zaman Hinda Belanda, Ini Orang Pertama Indonesia Pergi Ibadah Haji
Keempat, sebelum diperkerjakan kembali oleh PT SRMD, perusahaan harus memberi uang tunggu.
Kelima, jangan ada lagi penerimaan pekerja dengan cara menyuap atau sogokan.
Keenam, penyelesaian harus melibatkan pemerintah desa, kecamatan dan perwakilan masyarakat yang dianggap perlu.
"Aksi ini tidak akan berhenti sebelum tuntutan kami dipenuhi," tegas Dian.
Humas PT SRMD, Rendi dalam dialog bersama pekerja yang dibehentikan menyatakan semua tuntutan pekerja akan disampaikan kepada atasannya.
Baca juga: Kunci Gitar Lagu Cinta dan Rahasia oleh Yura Yunita feat Glenn Fredly, Liriknya Soal Perasaan Dilema
Ia meminta waktu karena saat ini atasanya sedang tidak berada di tempat.
"Semua tuntutan rekan-rekan kami tampung, kami minta waktu untuk menyampaikan kepada managemen, kebetulan saat ini atasan kami sedang tidak ada," katanya.
Penulis: Rahmat Aizullah