Breaking News

Saksi Kunci Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Edhy Prabowo Meninggal, Keluarga Ungkap Penyebabnya

Saksi kunci kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Editor: adi kurniawan
Tribunnews.com
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, saat diperiksa di Gedung KPK 

SRIPOKU.COM -- Saksi kunci kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Keluarga yang bersangkutan pun mengungkap penyebab meninggalnya saksi kunci ini.

Perwakilan keluarga Deden, Junaedi, mengatakan bahwa Deden meninggal karena sakit yang sudah diderita sejak lama.

Junaedi mengatakan Deden Deni meninggal pada hari Kamis, 31 Desember 2020 pukul 16.35 di Rumah Sakit Ciputra Tangerang setelah dirawat sejak 19 Desember 2020.

Namun terkait rincian penyakit yang diderita, menurut Junaedi, pihak keluarga menyatakan hal tersebut bersifat privasi.

"Deden Deni Purnama Bin H Ooy Ubaidilah adalah penyakit komplikasi menahun yang kerap kambuh akibat kelelahan."

"Selain itu, keluarga Alm Deden Deni Purnama Bin H Ooy Ubaidilah yaitu istri dan anaknya masih melakukan isolasi mandiri," kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

Hingga saat ini, tambah Junaedi, pihak keluarga masih dalam kondisi berduka dan mengalami trauma mendalam karena disangkut-pautkan dengan kasus suap ekspor benur.

"Untuk itu, kami memohon pihak media untuk menghentikan polemik seputar kematian Deden Deni," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) Deden Deni meninggal dunia pada 31 Desember 2020.

Baca juga: Juru Bicara Wakil Presiden Beberkan Alasan Maruf Amin Tak Disuntik Vaksin Covid-19, Beda Dari Jokowi

Baca juga: Juru Bicara Wakil Presiden Beberkan Alasan Maruf Amin Tak Disuntik Vaksin Covid-19, Beda Dari Jokowi

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Deden Deni) meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," kata  Ali lewat pesan singkat, Senin (4/1/2021).

Ali mengatakan meninggalnya Deden tidak mengganggu proses penyidikan Edhy Prabowo.

"Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka," kata Ali.

Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK mengaku tidak mengenal sosok Deden Deni.

"Innalillahi, enggak kenal saya," ucap Edhy, Senin (4/1/2021).

Deden Deni sendiri pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (7/12/2020).

Waktu itu, KPK mendalami aktivitas PT ACK dalam pengajuan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada 18 Desember 2020, KPK mengumumkan telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Deden menjadi salah satu saksi yang dicegah KPK ke luar negeri.

Deden disebut sebagai Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI).

PT PLI ditengarai berkongsi dengan PT ACK sebagai forwarder dari eksportir benur.

Adapun PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang mendapatkan izin untuk mengangkut benur ke luar negeri.

KPK menduga melalui perusahaan ini, Edhy dkk menerima sebagian duit pengangkutan. PT ACK memasang tarif pengangkutan Rp1.800 per ekor.

Uang hasil ekspor itu kemudian diduga masuk ke rekening pemegang PT ACK, Ahmad Bahtiar dan Amri. KPK menduga kedua orang itu adalah nominee dari Edhy.

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.

Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved