Begini Hubungan Nurhidayat dan Sarah Ahmad Kini, Setelah Viral Beri Mini Cooper Saat 6 Bulan Pacaran
Nama pesepak bola Nurhidayat Haji Haris sempat viral di media sosial, karena ia memberi sang kekasih Sarah Ahmad hadiah mobil Mini Cooper
SRIPOKU.COM -- Nama pesepak bola Nurhidayat Haji Haris sempat viral di media sosial, karena pemain Timnas Indonesia ini memberi sang kekasih Sarah Ahmad hadiah mobil mewah.
Pada bulan Juli 2020, Nurhidayat Haris memberikan hadiah satu unit mobil mewah Mini Cooper untuk Sarah yang baru ia pacari selama 6 bulan lamanya.
Momen bahagia itu diunggah di akun Instagram milik pemain berusia 22 tahun itu.
"Happy 6 month anniversary sayang, semoga kamu suka sama kadonya," tulis Dayat, sapaan akrab Nurhidayat.
Sarah yang diberi hadiah mewah itu membalas pemberian Dayat dengan ucapan terima kasih di Instagram, sembari mendoakan kelanggengan hubungan mereka.
"Gatau harus bilang apalagi. Makasih banyak sayang,
Baru bilang dua minggu lalu pengen beli Mini Cooper lagi tapi dia tidak respon apa-apa,
malah dibeliin di hari anniversary yang baru enam bulan ini," tulis pemilik nama Sarah Ahmad Almusaiteer ini.
Baca juga: 7 Fakta Meninggalnya Chacha Sherly Eks Trio Macan, Mulai Soal Firasat Hingga Ucapan Bela Sungkawa
Baca juga: Gisel dan MYD Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur, Ini Alasan Polisi Keduanya Tak Langsung Ditahan
"Makasih banyak ya, aku tidak tahu bales budinya gimana,
Semoga kita langgeng bisa bahagia terus dunia akhirat
dan bisa jadi orang lebih baik kedepannya. Love u @nurhidayatnh32,” sambungnya.
Kepada awak media, Dayat mengaku, memberi hadiah mobil karena sudah serius dengan sang kekasih.
"Harus dong (kasih mobil-red), kan sudah serius. Mau nikah,” kata Dayat pada 7 Juli 2020 lalu.
"Aku serius banget, udah dari lama, dari pertama dekat memang sudah ada niatkan serius,” imbuhnya.
"Dia sering samperin aku pas main, latihan gitu, dia juga ke luar kota. Dia pernah ke Surabaya, pas piala Gubernur Jatim datang samperin aku, masa aku sia-siain. Jadi sekarang ya pengen serius," jelasnya.
