Berita PALI
3 Anggota DPRD Diperiksa di Kejari PALI 7 Jam, Kami Ditanya Perjalanan Dinas
Tiga anggota DPRD PALI periode 2014-2019 memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Negeri PALI, Selasa (5/1/2020).
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Tiga anggota DPRD PALI periode 2014-2019 memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Negeri PALI, Selasa (5/1/2020).
Ketiganya berstatuskan sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di sekretarian DPRD PALI.
Ketiganya, yakni Tuti Ilsan Demokrat, Iip Fitriansyah, dan A Rafiq.
Ketiganya diperiksa hampir selama hampir tujuh jam lamanya.
Baca juga: Kisah Mursidah Kepala MI Nurul Amin Muratara Hasilkan Banyak Orang Sukses, Gaji Pertama Saya 7500
Dimana, tim penyidik Kejari PALI telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Arif Firdaus selaku Sekretaris Dewan pada tahun 2017.
"Tadi kita diminta keterangan terkait SPJ perjalanan dinas 2017.
Ada sekitar 90 pertanyaan, kita tadi diperiksa dari jam 9 sampai jam 16.00 wib," ungkap Tuti Ilsan didampingi Iip Fitriansyah, Selasa (5/1/2021).
Dijelaskan, yang ditanyakan ialah seputaran pertanggung jawaban perjalan dinas. Dimana, seluruh anggota DPRD periode 2014-2019 diminta keterangan sebagai saksi.
"Intinya seputar pertanggung jawaban perjalanan dinas. Kita sebagai saksi. Jadi ,apapun pertanyaan kita jawab. Seputaran keterangan anggaran sekwan Tahun 2017," ujarnya.
Baca juga: Belum Dideklarasikan, Polri Warning Ormas yang Mirip FPI: Bisa Saja Dibubarkan Jika
Menurut dia, kedepan jika ada diminta keterangan lanjutan, maka ia akan bersikap kooperatif.
"Kita siap jika ada diminta ketrangan selanjutnya," ujarnya.
Sementara, Kepala Kejari PALI, Marcos Marudut melalui Kasi Intel, Zulkifli menambahkan, dalam kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir.
"Sudah ada beberapa anggota DPRD yang kita periksa. Insya Allah pemeriksaan sudah hampir selesai," jelasnya.