Abubakar Baasyir
Ustaz Abubakar Ba'asyir Bebas 8 Januari dari Penjara, Rizieq Shihab Masuk
Pengasuh pesantren Al Mukmin, Ngruki Solo, Ustaz Abu Bakar Baasyir (82) akan dibebaskan dari penjara pada 8 Januari 2021.
SRIPOKU.COM -- Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir (82), secara resmi akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1) mendatang. Terpidana kasus terorisme itu akan bebas usai menjalani hukuman selama 15 tahun.
”Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti di Jakarta, Senin (04/01/2021).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, Ba'asyir akan bebas setelah memperoleh total remisi sebanyak 55 bulan.
”Beliau hukumannya 15 tahun. Mendapat remisi sebanyak 55 bulan,” kata Imam di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jl Jakarta, Kota Bandung, Senin siang.
Baca juga: Naaaah, PN Jaksel Batalkan SP3 Habib Rizieq Shihab, Kasus Chat Mesum HRS-Firza Husein Lanjut
Baca juga: Dikepung Ribuan Massa Simpatisan Habib Rizieq Shihab, Kapolres Tak Gentar: Jawabannya Bikin Adem
Dikatakan, selama menjalani hukumannya Ba'asyir mendapatkan beragam remisi, mulai dari remisi umum hingga remisi sakit berkepanjangan. ”Remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit berkepanjangan,” kata Imam.
Menurut Imam, Ba'asyir sudah menjalani pidana sesuai dengan ketentuan . ”Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum sekuriti Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari Jumat akan kami bebaskan," katanya.
Tak ada persyaratan khusus dalam pembebasan Ba'asyir nanti, karena pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu bebas secara murni. ”Kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” kata Imam.
Terkait pengamanan dan pengawasan saat pembebasan, Ba'asyir nanti akan melibatkan personel Densus 88 Antiteror Polri.
Baca juga: BEM UI Desak Negara, Cabut SKB 6 Menteri Soal Pelarangan FPI, Khawatirkan Maklumat Kapolri
”Karena dalam rangka pembebasan napiter ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan sendiri. Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti," ujarnya.
Rika Aprianti mengatakan, selain Polri pihaknya juga bersinergi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mengawal pembebasan Ba'asyir.
"Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," kata Rika.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, memastikan bahwa pihaknnya akan mengawal pembebasan Ba'asyir.
"Ada atau tidak permintaan itu sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Polri menjaga situasi Kamtibmas. Kita pasti mengamankan kegiatan tersebut,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1).
Ia mengatakan, kepolisian tetap memantau pergerakan Ba'asyir usai dibebaskan nanti. Namun, perlakuan tersebut tak hanya kepada Ba'asyir. Setiap narapidana yang sudah dibebaskan, akan tetap dipantau kepolisian sehingga tak mengulangi perbuatannya.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana," ujarnya.