Tak Sempat Malam Pertama, Pengantin Pria Dijemput Polisi, Jadi Tersangka Covid-19: Saya Mohon Maaf
Belakangan dia baru sadar, jika sudah membuat kegaduhan di masa pandemi Covid-19, di mana batasan protokol kesehatan diperketat.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Mungkin NF (30) tahun harus bersabar dan mulai insyaf akan keselahannya, sebab Tak Sempat Malam Pertama, NF sang Pengantin Pria Dijemput Polisi.
Awalnya NF yang kala itu baru saja menggelar pesta pernikahannya bingung mengapa dijemput polisi.
Sebab tiba-tiba saja polisi datang membubaran pesta dan pengantin pri ini dijemput polisi di rumahnya lokasi perayaan pesta dan dijebloskan ke Penjara.
Belakangan sang penganti pria baru sadar, jika sudah membuat kegaduhan di masa pandemi Covid-19, di mana batasan protokol kesehatan diperketat.
NF baru sadar dan tahu jika dia kemudian Jadi Tersangka Covid-19 dan melanggar protokol kesehatan.
Sadar dia salah, maka sang pengantin pria NF kemudian meminta maaf
"Saya Mohon Maaf," kata sang pengantin pria ini.
Pertanyaannya mengapa NF sang pengantin pria ini, justru ditangkap dan dijemput polisi dan langsung dijebloskan ke Penjara.
Berikut ini kronologis dan fakta-fakta yang diungkapkan oleh pihak kepolisian seperti dilansir dari tribun surya:
Dijemput saat Resepsi belum Selesai
Seperti diketahui, Pesta Pernikahan Selesai sang pengantin pria Dijemput Polisi dan Masuk Penjara, Tersangka Covid-19: Saya Mohon Maaf
Petaka Pesta Pernikahan yang berujung penjara.
Seorang pria di Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres setempat, Sabtu (2/1/2021).
Pasalnya, pria tersebut menggelar hajatan atau Pesta Pernikahan yang mendatangkan kerumunanan massa.
Parahnya, di acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten, Bojonegoro, Jumat (1/1/2021).
Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.
Polisi datang dan bubarkan massa
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, pihaknya membubarkan acara musik elekton dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.
Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalan.
Yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik Elekton tersebut.
Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik Elekton dan pihak pemilik hajatan.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria.
Langgar Aturan Undang Kerumunan Massa
Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).
Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan
Juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.
Penyesalan sang pengantin pria
Sementara itu, pelaku NF (30) mengaku menyesal atas apa yang dilakukan.
Ia mengaku membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.
Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.
"Saya menyesal dan mohon maaf. Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Gara-garanya, https://surabaya.tribunnews.com/2021/01/02/gelar-hajatan-nikah-pengantin-baru-di-bojonegoro-ditetapkan-polisi-jadi-tersangka-ini-gara-garanya?page=all&_ga=2.178135142.2124969537.1609494518-56367911.1607950346.
Penulis: M. Sudarsono
Editor: Cak Sur