Ini Ada Apa ? Jelang Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Bicara Soal Kejanggalan

Namun, jelang sidang praperadilan besok, dirinya mengungkapkan ada hal yang dipertanyakan olehnya.

Editor: Yandi Triansyah
warta Kota/Nur Ichsan
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. 

SRIPOKU.COM -  Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, optimis
menjalani praperadilan kasus kerumunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin besok.

Pihaknya yakin soal penegakan hukum dan objektivitas terhadap gugatan perkara mereka.

Namun, jelang sidang praperadilan besok, dirinya mengungkapkan ada hal yang dipertanyakan olehnya.

"Kita mengajukan gugatan itu nomor urut sidang itu kan nomor 150 praperadilannya. Ada hal yang aneh, bahwa praperadilan pencabutan SP3 terhadap konten pornografi yang oleh pihak kepolisian, itu kan dibuka kembali. Itu tahap urut nomor perkaranya 151, kan sudah putus begitu. Ini ada apa?" kata Sugito saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Sugito mengatakan ini adalah sebuah kejanggalan di mana ada dugaan ketidaktransparan dari pihak PN Jaksel terkait mekanisme urutan proses sidang.

"Apakah berdasarkan urutan perkara, apakah ada kepentingan lain, apa ada urusan lain? Kita enggak tahu," tambahnya.

"Saya optimis. Tapi ada variabel yang kita tidak bisa melihat dan kita bisa membuktikan dengan fakta. Contohnya tadi mengenai masalah nomor urut perkara sidang, di mana kita nomor urut lebih dahulu, tapi kita belum sidang dan baru mau sidang tanggal 4 Januari," dia menambahkan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa. 

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. 

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Sementara itu, gugatan praperadilan SP3 kasus Chat Mesum Habib Rizieq dsn Firza Husein dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved