Maklumat Kapolri Terkait FPI Tuai Protes Komunitas Pers, Kini Muncul Pront Persatuan Islam

"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik

Editor: Hendra Kusuma
Warta Kota/Desy Selviany
Terkait dengan maklumat kapolri dan Ilustrasi Remaja Petamburan copot atribut FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) 

Langgar UU Pers

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang berbunyi

"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Komunitas pers juga menilai, pasal tersebut bisa dikategorikan sebagai 'pelarangan penyiaran' yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers.

Selain itu, pasal tersebut bertentangan dengan hak warga negara dalam Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Maka itu, Komunitas pers yang terdiri dari sejumlah lembaga meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021. Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai, pasal tersebut mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata sejumlah perwakilan Komunitas Pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Jumat (1/1/2021).

Kini Muncul Front Persatuan Islam Tak Berbadan Hukum

Selepas Pemerintah Indonesia melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI), kini muncul Front Persatuan Islam.

Sekedar diketahui, sejatinya Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Rizieq Shihab tidak terdaftar sebagai ormas sejak Juni 2019, menurut Kementerian Dalam Negeri.

Dengan kata lain, Front Pembela Islam (FPI) sudah bubar sejak Juni 2019.

Kini, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah.

Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved