Maklumat Kapolri Terkait FPI Tuai Protes Komunitas Pers, Kini Muncul Pront Persatuan Islam
"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Pihak kepolisian angkat bicara dan berikan penjelasan soal Maklumat Kapolri Terkait FPI Tuai Protes Komunitas Pers.
Sementara itu, bersamaan dengan terbitnya maklumat kapolri tersebut, Kini Muncul Pront Persatuan Islam, setelah polisi melarang semua aktivitas dari FPI atau Pront Pembela Islam yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab.
Terkait dengan maklumat kapolri dan isinya polisi dengan melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan tegaskan menyatakan, maklumat itu berlaku untuk memberikan perlindungan dan kemanan bagi masyarakat.
Namun tidak memberikan penjelasan terkait dengan protes dari komunitas Pers terkait dengan isi dari maklumat kapolri.
Terutama soal kebebasan pers, sebab dalam maklumat itu berisi larangan pemberitaan yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas jurnalistik.
Berikut ini beberapa fakta soal maklumat kapolri seperti dilansir dari kompas.com:
Perlindungan Masyarakat
Polri angkat bicara soal polemik Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 pertanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Pelarangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sudah cukup jelas.
"Kemarin sudah jelas dalam rilis yang disampaikan oleh Kadiv Humas," kata Ramadhan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
Ia pun kemudian membagikan pernyataan laporan doorstop Argo yang disampaikan pada Jumat (1/1/2021) kemarin.
Dalam pernyataannya, Argo menjelaskan, Maklumat tersebut diterbitkan setelah adanya pernyataan bersama setelah terbitnya surat keputusan (SKB) 6 menteri terkait pelarangan dan penghentian kegiatan FPI.
"Maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat," kata Argo dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ramadhan.
4 Poin Larangan FPI
Dalam penjelasannya, ada empat poin yang harus dipatuhi masyarakat.