Diperpanjang hingga Maret 2021, Ini Cara Mendapatkan Subsidi Token Listrik Gratis dari PLN

Bantuan subsidi listrik serta diskon tagihan listrik kembali digulirkan pemerintah Indonesia melalui PT. PLN (Persero).

handout
Petugas PLN tengah memeriksa meteran listrik pelanggan. 

SRIPOKU.COM -- Bantuan subsidi listrik serta diskon tagihan listrik kembali digulirkan pemerintah Indonesia melalui PT. PLN (Persero).

Bantuan ini sendiri sudah diberikan oleh pemerintah sejak awal pandemi virus corona merebak hingga bulan Desember 2020.

Kini, bantuan subsidi listrik dan diskon tagihan listrik tersebut kembali diberikan dengan batas periode diperpanjang hingga Maret 2021.

"Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimistis penyaluran dapat berjalan dengan baik," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/1/2021).

Dedi Muhtadi, seorang warga Kramat, Senen, Jakarta Pusat, tengah mengisi token listrik ke meteran listrik, Selasa (8/9/2015).
Dedi Muhtadi, seorang warga Kramat, Senen, Jakarta Pusat, tengah mengisi token listrik ke meteran listrik, Selasa (8/9/2015). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Subsidi dan token listrik gratis ini dapat dinikmati mulai 7 Januari 2021.

Tak berbeda dengan sebelumnya, bagi pelanggan pasca bayar, bantuan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.

Sementara, untuk pelanggan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diberikan sama dengan bantuan pada tahun 2020.

===

Berikut kategori pelanggan yang mendapatkan stimulus listrik ini:

- Diskon 100 persen untuk pelanggan listrik kategori 450 VA

- Diskon 50 persen untuk pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial

- Pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan diskon 100 persen tagihan listrik.

===

Bagaimana cara mendapatkannya?

Ada penambahan dalam tata cara klaim atau cara mendapatkan subsidi listrik ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved