Warnai Cabai Rawit dengan Cat Semprot

Harga Cabai Rawit Melambung di Pasaran, Petani Warnai dengan Cat Semprot

Harga cabai rawit merah  melambung di pasaran  mencapai Rp.80.000 perkilo sehingga membuat petani melakukan pewarnaan dengan menyemprotan cat.

Editor: Salman Rasyidin
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Cabai rawit bercat warna merah yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Banyumas, Jawa Tengah. 

SRIPOKU.COM—Harga cabai rawit merah  melambung di pasaran  mencapai Rp.80.000 perkilo sehingga membuat petani melakukan pewarnaan dengan menyemprotan cat.

Menegutip Kompas.com, petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menemukan cabai rawit yang diduga dicat warna merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Kantor POM Banyumas Suliyanto mengungkapkan, cabai dengan pewarna itu ditemukan di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai Baturraden dan Pasar Kemukusan Sumbang, Selasa (29/12/2020).

"Terjadi penjualan cabai yang diduga bukan pewarna makanan di beberapa pasar," kata Suliyanto saat konferensi pers di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Banyak Kapal Karam, Harga Cabai di Bangka Belitung Melonjak jadi Rp 80.000

 Suliyanto mengatakan, petugas menemukan cabai dengan pewarna itu di lima lapak pedagang yang tersebar di tiga pasar.

"Kalau dilihat fisiknya ini bentuknya seperti cat, karena kalau pakai pewarna makanan akan sangat sulit menempel. Ini jelas bukan pewarna makanan," jelas Suliyanto.

Dugaan tersebut, kata Suliyanto, juga diperkuat karena pewarna tersebut tidak bisa larut dalam air dan alkohol.

"Sehingga penampakannya seperti cat kayu. Untuk kandungan kimianya belum dapat kami ketahui, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan uji laboratorium," ujar Suliyanto.

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Wilayah 1 Purwokerto Arif Budiman mengatakan, setelah adanya temuan itu, sisa cabai di tangan pedagang telah ditarik oleh pemasok.

"Untuk Pasar Wage hari ini setelah juragannya dilapori ada cabai yang dicat terus ditarik semuanya oleh pemasok. Hari ini saya mengecek sudah bersih," kata Arif.

Bupati Banyumas Achmad Husein menunjukkan cabai rawit yang diduga dicat di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/12/2020).
Bupati Banyumas Achmad Husein menunjukkan cabai rawit yang diduga dicat di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/12/2020). ((KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN))

Terancam Kurungan 15 Tahun

Peredaran cabai rawit merah yang dicat semprot hanya ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Kejadian hanya di Kabupaten Banyumas," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan cabai yang dicat semprot tersebut di tiga lokasi, yaitu Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja (sebelumnya disebut Pasar Kemukusan).

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved