Gaji PNS

KEPUTUSAN RESMI, Gaji PNS 2021 Batal Naik, Tjahjo Kumolo Memastikan Belum akan Terealisasi 2021

Mengenai pembatalan rencana gaji PNS naik, sudah dibahas bersama dengan instansi terkait, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri

Editor: Wiedarto
TRIBUNNEWS/Jeprima
(ILUSTRASI) Gaji PNS di tahun 2021 batal naik. Menpan RB, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan alasannya, Kamis (31/12/2020). 

Sebelumnya, pemerintah diketahui tengah mengebut pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS beserta tunjangannya.

Dilansir Kompas.com, dalam pembahasan itu diketahui kenaikan tunjangan PNS cukup besar.

Menpan RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan jika pembahasan itu disetujui, maka PNS bergolongan paling rendah, bisa mendapat gaji take home pay minimal Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.

Jumlah tersebut didapat dari kenaikan tunjangan yang direncanakan akan dilakukan 2021 mendatang.

Diketahui, PNS selama ini menerima gaji take home pay dibarengi berbagai macam tunjangan.

Tunjangan paling besar yang diterima PNS adalah tukin.

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal."

"Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," terang Tjahjo, dikutip dari Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

Namun, ujar Tjahjo, kenaikan tunjangan tersebut tidak diiringi kenaikan gaji pokok.

Rencana kenaikan tunjangan ini diungkapkan Tjahjo juga berlaku untuk TNI maupun Polri.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Rully R Ramli/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji PNS 2021 Batal Naik, Tjahjo Kumolo Memastikan Belum akan Terealisasi Tahun Depan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/31/gaji-pns-2021-batal-naik-tjahjo-kumolo-memastikan-belum-akan-terealisasi-tahun-depan?page=all
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved