Berita Selebriti

5 Bulan di Penjara Terkait Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar dan Pablo Benua Bebas, Susul Rey Utami

Galih Ginanjar dan Pablo Benua keluar lebih cepat dari masa hukuman karena mendapat potongan masa hukuman asimilasi dan remisi pandemi Covid-19.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Sudarwan
youtube Trans 7 Official
Galih Ginanjar nangis 

SRIPOKU.COM - Pasca 5 bulan mendekam di penjara lantaran kasus ikan asin, akhirnya pada Rabu 30 Desember 2020 kemarin, Galih Ginanjar dan Pablo Benua dinyatakan bebas bersyarat.

Bebasnya Galih Ginanjar dan Pablo Benua menyusul Rey Utami yang telah keluar penjara lebih dulu.

Galih Ginanjar dan Pablo Benua keluar lebih cepat dari masa hukuman karena mendapat potongan masa hukuman asimilasi dan remisi pandemi Covid-19.

Dilansir dari Tribunnews.com, kabar bebasnya Pablo Benua dan Galih Ginanjar ini disampaikan langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti lewat siaran pers yang diterima wartawan pada Kamis (31/12/2020).

"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta, pada hari Rabu, 30 Desember 2020," kata Rika.

"Dan mulai menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," sambungnya.

Adapun upaya banding telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan MA No 4554 K/Pid.Sus/2020 terhadap Galih Ginanjar dan Pablo Putra Benua.

Baca juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Gisel Langsung Tulis Pesan Menyentuh Buat Gempi, Minta Maaf & Terimakasih

Baca juga: Pernikahan Terancam Batal, Atta Halilintar Malah Disebut Manfaatkan Aurel: Kita Ada karena Cinta!

Detik-detik Galih Ginanjar, Pablo Benua & Rey Utami Digiring Pakai Baju Tahanan, Ekspresi Disoroti
Detik-detik Galih Ginanjar, Pablo Benua & Rey Utami Digiring Pakai Baju Tahanan, Ekspresi Disoroti (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA/KOMPAS.com/RINDI NURIS VELAROSDELA)

Kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Desember 2020 beserta Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No 506/Pid.Sus/2020/PN.Bks pada 23 Desember 2020.

"Setelah dicek kelengkapan berkas dan keabsahan data, dua narapidana atas nama Galih Ginanjar dan Pablo Putra Benua telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi.

Kemudian diusulkan remisi susulan melalui SDP (RK Idul Fitri 2020 dan RU 2020) melalui SDP tanggal 25 Desember 2020," ujarnya.

"Galih Ginanjar dan Pablo Benua berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur sampai dengan tanggal bebas murni," tambah Rika.

Secara administratif, Galih Ginanjar dan Pablo Benua mendapatkan remisi berdasarkan SK Nomor : PAS-1419.PK.01.01.02 terhitung sejak 29 Desember 2020 tentang pemberian remisi susulan kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2012.

Berdasarkan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 narapidana tersebut dikeluarkan asimilasi rumah pada tanggal 30 Desember 2020.

Sementara itu Rey Utami sendiri sudah bebas sejak bulan November lalu.

Dilansir oleh Kompas.com, kabar kebebasan Rey Utami dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti.

“Ya, betul sudah bebas tanggal 8 kemarin, hari Minggu,” ucap Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Rekam Sendiri, Terkuak Kronologi Video Syur Gisel Tersebar, HP Dipegang Keponakan Partner MYD Mabuk

Baca juga: Terungkap Sudah Alasan Eva Bellisima Mau Dinikahi Kiwil, Sadar Ada Rohimah: Dia Punya Istrinya Juga

a
a (TribunStyle)

Keluarnya Rey Utami, lanjut Rika, berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 “Pengeluarannya berdasarkan petikan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, di mana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020,” lanjut Rika.

Sebelumnya Rey Utami, Galih Ginanjar dan Pablo Benua terlibat dalam kasus pencemaran nama baik pada Fairuz A. Rafiq.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.

Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.

Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan asin yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved