Berita Selebriti
5 Bulan di Penjara Terkait Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar dan Pablo Benua Bebas, Susul Rey Utami
Galih Ginanjar dan Pablo Benua keluar lebih cepat dari masa hukuman karena mendapat potongan masa hukuman asimilasi dan remisi pandemi Covid-19.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Sudarwan
“Ya, betul sudah bebas tanggal 8 kemarin, hari Minggu,” ucap Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Rekam Sendiri, Terkuak Kronologi Video Syur Gisel Tersebar, HP Dipegang Keponakan Partner MYD Mabuk
Baca juga: Terungkap Sudah Alasan Eva Bellisima Mau Dinikahi Kiwil, Sadar Ada Rohimah: Dia Punya Istrinya Juga

Keluarnya Rey Utami, lanjut Rika, berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Pengeluarannya berdasarkan petikan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, di mana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020,” lanjut Rika.
Sebelumnya Rey Utami, Galih Ginanjar dan Pablo Benua terlibat dalam kasus pencemaran nama baik pada Fairuz A. Rafiq.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.
Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.
Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan asin yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.