Larangan FPI

SITUASI TERKINI Larangan FPI: Tak ADa Perlawanan, Timgab 'Sapu Bersih' Markas Rizieq Shihab

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI datang ke Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat

Editor: Wiedarto
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI datang ke Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Mereka tiba di wilayah kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab sekitar pukul 16.06 WIB.

Aparat gabungan dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
Mereka langsung menyisir Jalan Petamburan III dan menemui warga yang duduk - duduk di pinggir jalan.

Ada sekitar 6 warga yang ditemui kedapatan tidak bisa menunjukkan identitasnya.
Alhasil mereka langsung digiring untuk diamankan.

Sejumlah spanduk bergambar Rizieq Shihab juga ikut diturunkan di lokasi.

SEMPAT KUMPUL

Usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah, sejumlah pimpinan FPI menyambangi markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pantauan di lokasi pukul 14.30 WIB, di depan Jalan Petamburan III tampak tak ada penjagaan ketat dari para laskar.

Di kantor Sekretariat FPI, terlihat Ketua Umum FPI Sobri Lubis.

Mengenakan gamis berwarna putih, Sobri tampak ditemani menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatos.

Baca juga: 6 Pertimbangan Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang

Awak media yang berada di lokasi, tak diperbolehkan mengambil gambar.

Beberapa media yang datang ke lokasi dan mengambil gambar terlihat diusir dari Petamburan.

Sebelumnya, Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved