Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur, Gisel Curhat ke Hotman Ponselnya Hilang saat Dititipkan
Terkait dengan siapa penyebar video syur itu, Gisel pernah mengungkapkan kepada pengacara Kondang Hotman Paris Hutape soal hapenya hilang.
SRIPOKU.COM, JAKARTA-Pihak kepolisian Polda Metro Jaya sudah menetapkan Gisella Anastasia dan Nobu alias MYD sebagai tersangka dalam kasus video syur. Namun penyidikan terus berlanjut.
Sebab polisi masih memburu sosok penyebar pertama video syur tersebut.
Terkait dengan siapa penyebar video syur itu, Gisel pernah mengungkapkan kepada pengacara Kondang Hotman Paris Hutape soal hapenya hilang.
Sebab banyak data dan diduga termasuk diduga video syur itu ada di ponsel pribadi milik Gisel tersebut.
Hal itu terungkap Seperti dikutip dari Tribun Seleb bahwa cerita yang dilayangkan pengacara Hotman Paris kini tengah jadi sorotan.
Dalam tayangan Silet RCTI di laman Instagram-nya, Hotman Paris mengurai cerita soal Gisel, 5 Desember lalu. (Selengkapnya bisa simak di akhir artikel)
Sementara itu, terkait pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, kasus dugaan pornografi terkait video syur tidak berhenti meski Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka. Yusri mengatakan, pihaknya mengejar penyebar pertama video syur Gisel dan MYD.
"Masih kami lakukan penyelidikan. Jadi bukan sampai sini kasusnya, kami lakukan pengejaran siapa yang sebar pertama," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020). Di sisi lain, Yusri mengatakan pihaknya telah mengirim kembali berkas dua tersangka penyebar video syur paling masif yang sempat P19 alias tidak lengkap ke kejaksaan. "Oh sementara berkas P19 sudah kami berikan," kata Yusri.
Adapun Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada Selasa, 29 Desember 2020. Penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali dan gelar perkara.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri. Yusri berujar, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka Gisel dinilai telah membuat konten pornografi.
Pernyataan Yusri berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Baca Pasal 4, membuat, saya sampai yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang rekam. Membuat memang tidak bisa untuk kepentingan pribadi," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
"Yang terjadi adalah (tersampaikan ke) teman-teman semua kan, sampai khalayak ke masyarakat umum, ini yang kemudian tersebar," ucap Yusri melanjutkan.
Yusri berujar, dalam pemeriksaan, Gisel mengakui telah membuat konten bermuatan dewasa tersebut dengan MYD di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara ada 2017.