Breaking News

Penyebar Pertama Video Syur Gisel Dikejar Polisi

"Masih kami lakukan penyelidikan (kasus video syur Gisel). Jadi bukan sampai sini kasusnya, kami lakukan pengejaran siapa yang sebar pertama,"

Editor: Sudarwan
Tribunnews/Herudin
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. Tribunnews/Herudin 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kasus video mesum Gisel atau video syur Gisel, masih terus dikembangkan meski polisi telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka. 

Polisi kini mengejar penyebar pertama video syur mirip Gisel tersebut.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Gisel Pernah Akui ke Hotman Titip HP ke orang Ini Tapi Hilang, Polisi: Rekam Video Kirim ke AirDrop

Baca juga: Roy Marten Komentari Video Syur Gisel saat Masih Jadi Istri Gading : Setiap Orang Punya Sisi Gelap

Baca juga: Juluran Lidah Gisel ke MYD di Video Syur yang Dibuat di Hotel Medan, Roy Suryo Keheranan: Kok Cewek

Gisella Anastasia: Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020).
Gisella Anastasia: Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

"Masih kami lakukan penyelidikan. Jadi bukan sampai sini kasusnya, kami lakukan pengejaran siapa yang sebar pertama," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Di sisi lain, Yusri mengatakan pihaknya telah mengirim kembali berkas dua tersangka penyebar video syur paling masif yang sempat P19 alias tidak lengkap ke kejaksaan.

"Oh sementara berkas P19 sudah kami berikan," kata Yusri.

Baca juga: Gisel Unggah Kondisi Dirinya saat Ini Pasca Jadi Tersangka Video Syur, Eks Gading Tulis Soal Badai

Baca juga: Perjodohan Gisel dan MYD Terjadi Pada 2011, Saat Itu Keduanya Malu-malu: Mukanya Merah Padam

Tangkap layar video mesum Gisel
Tangkap layar video mesum Gisel (Twitter)

Adapun Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada Selasa, 29 Desember 2020.

Penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali dan gelar perkara.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Baca juga: Download Lagu Cara Lupakanmu - Gisella Anastasia, Liriknya Berkisah Seseorang yang Kehilangan Cinta

Yusri berujar, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur Gisel"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved