Kuasa Hukum Gisel Akhirnya Buka Suara, Setelah Gisel Ditetapkan Tersangka Video Syur
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Gisella Anastasia atau yang dikenal dengan Gisel terkait video syur, pengacara Gisel, Sandy Arifin buka suara.
SRIPOKU.COM -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka Gisella Anastasia atau yang dikenal dengan Gisel terkait video syur, pengacara Gisel, Sandy Arifin buka suara.
Sandy Arifin mengaku belum berkordinasi dengan kliennya itu terkait status tersangka yang sudah ditetapkan pihak kepolisian.
"Saya akan konfirmasi kepada klien kami terkait masalah hukum yang ada," ujar Sandy Arifin saat dihubungi awak media, Rabu (30/12/2020).
Sandy Arifin juga tak bisa memberikan informasi secara detail terkait masalah hukum yang menjerat Gisel
Ia juga belum tahu kapan akan bertemu dengan kliennya itu.
Baca juga: Pemerintah Melarang Seluruh Kegiatan FPI, Sekum Muhammadiyah Pusat Sebut Pemerintah Harus Adil
Baca juga: Berikut Kilas Balik Hingga Isi Lengkap SKB 6 Pejabat yang Resmi Larang Kegiatan FPI Mulai Hari Ini
Sebab saat ini dirinya sedang berlibur bersama keluarga.
"Karena saya sedang di luar kota sampai Tahun Baru," tutup Sandy Arifin.
Bersama lawan mainnya dalam video syur MYD, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka.
Gisel yang merupakan mantan istri Gading Marten itu dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Kepada pihak kepolisi, Gisella Anastasia telah mengakui dirinya bersama MYD melakukan hubungan intim itu di Medan pada 2017.
===========================
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Gisella Anastasia Buka Suara Soal Status Tersangka Gisel