Dituntut 5 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Optimis Ramlan Suryadi Dihukum Seringan-ringannya
"Terhadap tuntutan JPU KPK yang dibacakan tadi, kami akan mengabil sikap dengan melakukan pembelaan atau pledoi,"ungkap Husni Chandra, Selasa (29/12
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdawa dalam kasus dugaan korupsi 16 paket proyek di Muara Enim, Ramlan Suryadi dan Aries HB kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/12/2020).
Keduanya dihadirkan secara bergantian melalui sambungan virtual oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sidang kali ini beragendakan tuntutan JPU KPK, dimana salah seorang terdakwa atas nama Ramlan Suryadi, dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara, denda 200 juta dengan subsider 6 bulan.
Selain itu, Ramlan Suryadi juga dikenai hukuman tambahan, dengan membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,1 milliar lebih, dimana jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK, Ramlan Suryadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dikonfirmasi usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Ramlan Suryadi, Husni Chandra dan tim mengatakannya, pihaknya akan melakukan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan langsung oleh terdakwa Ramlan Suryadi dan secara tertulis pada hari Kamis, 7 Januari 2021 nanti.
"Terhadap tuntutan JPU KPK yang dibacakan tadi, kami akan mengambil sikap dengan melakukan pembelaan atau pledoi," kata Husni Chandra, Selasa (29/12/2020).
Kami menanggapi apa yang disampaikan jaksa adalah bagian dari dakwaan OTT terhadap terpidana AY, bahwa kami hanya penguatannya adanya pasal 55 tentang penyertaan.
Tentunya ini terkait adanya barang bukti, dakwaan, dan terkait putusan hari ini, kami akan merencanakan pembelaan kami.
"Dalam pembelaan nanti kami akan mempertegas soal penyertaan.
Karena pernyertaan sesuai pendapat kami pada saksi ahli kemarin, perbuatan RS ini tidak secara rinci dan runut di posisi apa yang bersangkutan," jelas Husni Chandra.
Kami sampai hari ini optimis karena sifat pidana harus dibuktikan syarat formalnya.
Penyampain dalam persidangan tadi, kata Husni, akan kami sikapi.
Harapan kami setidak-tidaknya dalam pandangan kami selaku kuasa hukum, terdakwa seharusnya bebas, namun jika tidak, maka klien kami dihukum seringan-ringannya.