Berita Lubuklinggau
Hotel dan Restoran Terpaksa Tutup, Potensi Pajak di Lubuklinggau Menguap 4 Miliar
Goncangan akibat pandemi Virus Corona (Covid-19) membuat semua sektor perhotelan dan restoran di Lubuklinggau terdampak.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Goncangan akibat pandemi Virus Corona (Covid-19) membuat semua sektor perhotelan dan restoran di Lubuklinggau terdampak.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lubuklinggau, potensi pajak dari hotel dan restoran yang hilang akibat pandemi di Lubuklinggau mencapai Rp 4 Miliar.
"Kurang lebih dari sektor hotel dan restoran ini potensi pajak kita yang hilang tahun 2020 ini kurang lebih Rp 4 miliar," ungkap Kepala BPPRD Lubuklinggau, Tegi Bayuni, pada wartawan, Senin (28/12/2020).
Baca juga: KEGADUHAN Terjadi di Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang, Pencuri Motor Adu Mulut dengan Korban
Ia mengungkapkan, turunnya pendapatan dari sektor pajak tersebut awalnya terasa cukup berdampak.
Pihaknya sempat pesimis karena Lubuklinggau hanya mengandalkan sektor jasa.
"Terutama dari pajak hotel, restoran, dan air tanah sangat terasa sekali gara-gara pandemi ini.
Tapi alhamdulillah secara keseluruhan meski pandemi capaian pajak daerah kita bisa tercapai 87 persen," ujarnya.
Ia menyampaikan, capaian pajak di Lubuklinggau bisa tercapai 87 persen karena menjelang akhir tahun sejumlah sektor usaha di Lubuklinggau perlahan kembali mulai bergeliat.
"Diawal sempat kesusahan di akhir ini baru bergeliat lagi dan alhamdulillah mereka (para pelaku usaha) mau membayar pajaknya," ungkapnya.
Ia menyebutkan, tahun ini BPPRD Lubuklinggau mampu merealisasikan pajak pendapatan daerah secara keseluruhan sebesar Rp 34 Miliar dari target Rp 38 Miliar yang di tetapkan tahun 2020.
Baca juga: Keluarga Vopi & Anggun Bergantian Datang Minta Anak Dinikahi Sunan, Pria di Muba Nikahi 2 Wanita
Kendati demikian, meski tahun ini pendapatan daerah tahun ini turun, namun, tahun depan ditargetkan naik sebesar Rp. 51 Miliar dan meminta semua wajib pajak untuk taat.
Karena pajak ini bukan hanya tanggung jawab badan tertentu.
"Pajak atau PAD ini merupakan kerja bareng dan semua pihak harus sama-sama mensosialisasikanya, karena pajak ini modal untuk kita membangun daerah,"ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bpprdlinggau.jpg)