Ditetapkan Tersangka Jadi Penyebab Kecelakaan, Pengendara Mobil Hyundai Malah Polisikan Aiptu Imam

Handana Riadi (25), pengendara mobil Hyundai, ditetapkan polisi sebagai tersangka, kasus kecelakaan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12)

Editor: Yandi Triansyah
Warta Kota/Rizki Amana
Seorang perempuan pengendara motor tewas di tempat usai ditabark sebuah mobil di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang dipicu cekcok mulut dua pengendara mobil. 

SRIPOKU.COM - Handana Riadi (25), pengendara mobil Hyundai, ditetapkan polisi sebagai tersangka, kasus kecelakaan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020).

Namun sebelum Handana Riadi ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku sudah melaporkan terlebih dahulu Aiptu Imam Chambali ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui tersangka dan Aiptu Imam Chambali memang terlibat cek cok sebelum peristiwa nahas tersebut.

Namun cek cok itu malah berakhir menjadi kecelakaan.

Karena aksi Handana menyerempet mobil yang dikendarai Aiptu Imam Chambali.

Sehingga mobil Aiptu Imam keluar jalur dan menabrak tiga pengendara motor.

Dimana satu pengendara tewas akibat insiden tersebut.

Alasan Handana melaporkan Aiptu Imam Chambali karena mengaku telah dipukul saat keduanya terlibat cekcok di jalan.

"Terkait dengan adanya dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan yang dilakukan oleh anggota polisi kepada yang bersangkutan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (27/12/2020).

Dugaan pemukulan tersebut, jelas Sambodo, terjadi di depan SMP Suluh, tak jauh dari lokasi kecelakaan maut.

"Lokasinya diduga di SMP Suluh, kurang lebih sekitar 200 meter masih di jalan yang sama (Jalan Raya Ragunan)," ujar dia.

Penetapan tersangka terhadap Handana dilakukan setelah polisi memeriksa para saksi dan alat bukti berupa kerusakan kendaraan serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Hasil gelar perkara, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara HR, yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini," ucap Sambodo.

Dari semua bukti yang ada, kecelakaan maut berawal dari aksi Handana menyerempet mobil yang dikendarai Aiptu Imam Chambali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved