Keluarga Laskar FPI Tolak ke Bareskrim Datangi Komnas HAM, FPI: Mereka Tak Netral, Ini Kata Polisi

Sugito menyebut keterangan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya soal insiden tersebut masih simpang siur.

Editor: Hendra Kusuma
Tribunnews/Herudin
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin 

SRIPOKU.COM, JAKARTA-Bentrok dan aksi baku tembak yang kemudian menewaskan 6 anggota Laskar FPI masih terus berlanjut.

Sebab, saling bantah keterangan terkait kronologi bentrok berdarah di rest area Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat tersebut, dan menimbulkan pro kontra antara polisi dan pihak FPI.

Terutama siapa yang menyerang lebih dahulu dan senjata milik siapa, apakah polisi atau Laskar FPI?

Terkait dengan hal ini, pihak saksi keluarga laskar FPI justru menolak atau mengundurkan diri sebagai saksi terkait dengan bentrok berdarah di rest area Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat yang berakhir dengan tewasnya 6 Laskar FPI.

Meski Pihak Keluarga Laskar FPI menolak panggilan Bareskrim, tetapi mereka tidak menolak dan memilih untuk memberikan keterangan kepada pihak Komnas HAM terkait insiden yang mereka ketahui dalam bentrok rest area Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat tersebut.

Karena Pihak FPI pun terkesan menganggap pihak penyidik tidak netral, 

Sementara itu, terkait dengan penolakan tersebut Bareskrim Polri memastikan tidak akan memanggil kembali keluarga 6 laskar FPI terkait insiden di rest area Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Sebab, mereka memiliki hak untuk menolak dan pihak polisi juga terus melakukan penyidikan terkait insiden bentro polisi versus Laskar FPI tersebut.

Mengenai hal ini, dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dijelaskan oleh Brigjen Andi Rian Djajadi, bahwa pihaknya menghormati permintaan keluarga korban yang ingin mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Sebab menurut Brigjen Andi Rian Djajadi pengunduran diri seseorang sebagai saksi memang diperbolehkan secara hukum.

Apalagi, kata Brigjen Andi Rian Djajadi keluarga 6 laskar FPI merupakan salah satu pihak yang terkait dengan pelaku.

"Itu kan dijamin oleh hukum. Dalam pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan. Dan itu hak mereka," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Ia juga memastikan pihak kepolisian tak akan melakukan pemanggilan berikutnya kepada keluarga 6 laskar FPI.

"Sudah tidak," ujarnya.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri memang sempat menjadwalkan akan memeriksa 6 keluarga laskar FPI pada Senin (21/12/2020) kemarin. Namun, mereka tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Datangi Komnas HAM

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban 6 laskar FPI mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. Pantauan di lokasi, keluarga korban datang sekira pukul 9.40 WIB.

Kedatangan keluarga yakni untuk memberikan keterangan terkait meninggalnya 6 laskar FPI yang ditembak polisi dalam insiden di Tol Japek KM 50.

Hadir menemani, politisi PKS Mardani Ali Sera, Ketua GNPF Yusuf Martak, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif, menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alathos, dan tim pengacara Aziz Yanuar.

"Kami nanti akan menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan penembakan 6 laskar, termasuk foto-foto dan beberapa kronogis yang terkait dengan kejadian tersebut," kata Ketua Badan Hukum FPI sekaligus pengacara keluarga korban Sugito Atmo Prawiro saat ditemui di lokasi, Senin (21/12/2020).

Tidak Netral

Sugito menyebut keterangan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya soal insiden tersebut masih simpang siur.

"Kemarin kan dari pihak Polda Metro Jaya tentunya kerja sama dengan Mabes Polri sudah melakukam rekonstruksi, tapi rekonstruksi itu hanya dihadiri oleh penyidik saja, tak ada yang netral," kata Sugito.

Padahal, dikatakan Sugito, polisi merupakan bagian dari insiden di Tol Japek tersebut. Maka itu, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Komnas HAM terkait investigasi yang telah dilakukan selama ini.

"Tentunya kita akan kroscek dokumen yang ada dan keadaan yang ada terkait dengan kejadian tersebut. Kita nanti akan memaksimalkan dan berdiskusi dengan mereka," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Bareskrim Polri Setelah Keluarga 6 Laskar FPI Mundur Jadi Saksi, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/26/tanggapan-bareskrim-polri-setelah-keluarga-6-laskar-fpi-mundur-jadi-saksi?page=2
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved