Simpan Barang Ini di Dalam Kotak Rokok, Dua Petani Kopi di OKU Selatan Diamankan Polisi

Kedapatan memiliki Narkoba dua sekawan warga Desa Karang Agung Kecamatan Simpang, diringkus Satres Narkoba Polres OKU Selatan

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu dua sekawan Nyoman (31) dan Wayan (26) warga Desa Karang Agung Kecamatan Simpang, OKU Selatan diringkus Satres Narkoba Polres OKU Selatan. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu dua sekawan Nyoman (31) dan Wayan (26) warga Desa Karang Agung Kecamatan Simpang, OKU Selatan diringkus Satres Narkoba Polres OKU Selatan.

Keduanya diamankan saat sedang berada diteras Rumah tetangganya berlokasi di Talang Bali wilayah Desa setempat.

Setelah petugas melakukan penggeledahan mendapati adanya Narkoba disebuah kotak rokok tidak jauh dari tempat keduanya mengobrol.

Kedua petani kopi tak menyadari akan kedatangan petugas yang mengincarnya sempat panik.

Bahkan sebungkus paket Narkoba yang diselipkan didalam kotak rokok ukuran kecil tak sempat mereka diamankan.

Alhasil, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1(satu) plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram didalam sebuah kotak Rokok yang tak lain milik keduanya.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui AKP Iptu Beni Okimu SH membenarkan, telah meringkus dua orang tersangka dengan barang bukti (BB) satu bungkus paket Narkoba jenis Sabu.

"Barang Bukti tersebut diakui oleh tersangka yang tidak lain milik keduanya, tersangka dan BB dibawa ke Polres OKU Selatan guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"ujar Beni, Jumat (25/12).

Selain meringkus tersangka Selasa (22/12), petugas turut mengamankan barang bukti (BB) bungkus kotak rokok merek gudang garam dan sebungkus paket Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0.31 gram.

Terkait hal itu, kedua tersangka yang tidak lain diduga sebagai pengguna sekaligus kurir barang haram tersebut dikenakan pasal Pasal 112 ayat (1) UU Nomor  35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved