Rugikan Negara Rp7 M, Kejari PALI Tetapkan AF Tersangka, Diharapkan Kooperatif untuk Hadir
Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) menetapkan inisial AF sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan
Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Reigan Rianggan
SRIPOKU.COM, PALI -- Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) menetapkan inisial AF sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 7 Miliar.
Hal ini lantaran, AF yang diduga adalah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap pelaksaanaan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD tahun 2017.
Kepala Kejari PALI, Marcos Marudut Simare-mare melalui penyidik, Arianti Maya Puspa Dewi berkata, bahwa berdarsarka surat printah penyidikan print 690/L.6.22/Fd.2/08/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tim jaksa penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan.
Di luar itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai pihak, seperti sekretariat DPRD, pIhak BPKAD, pihak ketiga yang terkait dalam kegiatan, termasuk saksi-saksi dari para anggota DPRD PALI.
Dimana, kata dia, total saksi yg telah dilakukan pemeriksaan lebih kurang 48 orang dan masih berlangsung pmeriksaan dari saksi-saksi lainnya yg masih dilakukan pemanggilan.
Baca juga: Ramalan Cuaca 33 Kota Besar di Indonesia 26 Desember 2020:Denpasar Cerah Berawan Sepanjang Hari
Baca juga: KINI BARU Terungkap: 3 Wakil Menteri Sama Sekali Belum Pernah Lapor Kekayaan, KPK: Besok Terakhir
Baca juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Dari BMKG 26 Desember 2020, Ketinggian Gelombang Capai 4 Meter
"Tim penyidik telah berusaha mengumpulkan bukti-bukti dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 1 orang tersangka inisial AF yang diduga adalah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap pelaksaanaan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD tahun 2017." ungkap Arianti Maya Puspa Dewi, Jumat (25/12/2020).
Dijelaskan, adapun perkiraan total kerugian yang timbul lebih kurang sebesar Rp.7.652.026.864.
Namun demikian, angka ini masih dapat berubah mengingat saksi-saksi yang diperiksa masih belum selesai dan masih dimungkinkan nilai tersebut dapat berubah sesuai dengan fakta-fakta yang akan muncul di dalam pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan.
"Tersangka AF hingga saat ni belum hadir ke kejaksaan dan sudab diundang dengan beberapa kali panggilan. Dengan demikian kami belum mendpatakan informasi yang jelas dari tersangka dan belum dapat membuat berita acara pemeriksaanya," jelasnya.
"Dengan ini kami mengharapkan agar tersangka AF dapat menggunakan kesempatan ini dengan baik dalam memberikan keterangan dan membuat jelas alur peristiwa yang sesungguhnya terjadi." ujarnya.