Peta Calon Kapolri Berubah? Ada Kuda Hitam Kompolnas Dengarkan Usul Alumni Akpol Lintas Generasi
Pihak Kompolnas belum mau bicara banyak, karena pihaknya masih menggodok banyak nama baik itu usulan dari Presiden Jokowi maupun Usul Alumni Akpol
Sementara itu, Kompolnas menyerahkan nama calon Kapolri yang bisa menjadi pertimbangan Presiden Jokowi dalam waktu dekat ini.
Kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam waktu dekat akan ada calon yang diserahkan ke Jokowi agar bisa diusukan ke DPR RI.
"Pokoknya dalam waktu dekat ya. Kompolnas akan menyerahkan lebih dari satu nama untuk bisa dipilih Presiden," jelasnya.
Dijelaskan Poengky, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Pasal 38 ayat (1) huruf b menjelaskan, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Merujuk pasal 11 ayat (6) UU Polri, calon kapolri merupakan perwira tinggi (pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.
"Ini sedang kami saring berdasarkan pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002 dan berdasarkan kriteria hasil FGD Kompolnas. Kami lihat prestasinya, integritasnya dan track recordnya.
Jadi belum bisa menentukan berapa nama yang nanti akan kami serahkan kepada Presiden," pungkasnya.
===
Istana Pilih Dua Calon
Sementara itu, IPW Sebut Istana Sedang Pertimbangkan Dua Nama Bakal Calon Kapolri
IPW memperkirakan saat ini pihak istana sedang mempertimbangkan dua nama bakal calon Kapolri pengganti Idham Azis.
Neta S Pane memperkirakan pertengahan Januari 2021, satu dari dua nama calon Kapolri itu sudah dikirim ke Komisi III DPR untuk uji kepatutan.
"IPW mendapat informasi ini tapi mengingatkan kalangan Istana bahwa minimal 20 hari sebelum Kapolri Idham Azis pensiun, nama calon penggantinya sudah bisa diproses," kata Neta dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).
Meskipun kalangan istana sudah melirik dua nama bakal calon, IPW mengharapkan proses pencalonan kapolri tetap melalui prosedur yang baku.
Pertama melalui Kompolnas yang mengusulkan nama bakal calon ke presiden.
Wanjakti Polri yang juga mengusulkan nama bakal calon ke presiden.