Nasib Briptu RCEN Oknum Polisi Polda Bali Pelaku Pemeresan dan Meniduri PSK, Kini Kena Demosi

Pemberian sanksi Demosi ini dalam rangka pemeriksaan Briptu RCEN sebagai tersangka.

Editor: Yandi Triansyah
(Tribun Bali/Firizqi Irwan)
Korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi memasuki ruang SPKT Polda Bali untuk melaporkan kasus yang dialaminya, Jumat (18/12/2020) sore (Tribun Bali/Firizqi Irwan) 

Tersangka Kasus Pemerasan

Briptu RCEN, oknum polisi yang bertugas di Polda Bali akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perempuan berinisial MIS (21), Senin (21/12/2020).

RCEN dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

Briptu RCEN yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Polda Bali ini diduga tak hanya melakukan pemerasan, namun juga melakukan pengancaman dan pencabulan terhadap korban yang saat itu menerima bookingan (atau sering disebut sebagai open BO) melalui aplikasi MiChat.

Penetapan Briptu RCEN sebagai tersangka ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Senin (21/12/2020).

Syamsi menyebut status tersangka sudah disandang RCEN sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

"Ya sudah tersangka. Status tersangka ini didukung sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi-saksi," ujar Syamsi, kemarin.

Selain itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bali juga telah melakukan gelar perkara di TKP kejadian.

Tepatnya di kamar kos korban MIS di Jalan Pulau Galang, Denpasar, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 13.30 Wita.

Akibat perbuatannya, kini RCEN harus mendekam di Rutan Polda Bali.

Penahanan pelaku di Rutan Polda Bali dilakukan agar pemeriksaan kasus tersebut bisa berjalan lancar tanpa kendala.

"Tersangka sudah ditahan terhitung sejak hari Senin (21/12/2020)," jelas Syamsi.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan menyatakan RCEN sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan.

Ia dimintai keterangannya sebagai terlapor, menyusul masuknya laporan korban yang mengaku diperas, diancam, dan disetubuhi.

Pemeriksaan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT pada tanggal 18 Desember 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved