Kasus Rizieq Shihab
BARU TERUNGKAP: Setelah Masuk Penjara, Lahan Ponpes Rizieq Shihab Ilegal: 'Segera Kosongkan'
Sebuah surat yang disebut dari PT Perkebunan Nusantara VIII meminta pesantren yang dikelola Habib Rizieq Shihab untuk dikosongkan
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sebuah surat yang disebut dari PT Perkebunan Nusantara VIII meminta pesantren yang dikelola Habib Rizieq Shihab untuk dikosongkan beredar.
Surat berisi somasi tersebut disebut dikeluarkan PTPN VIII untuk Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah yang terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Surat berisi somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Surat itu beredar setelah diunggah akun Twitter @dgmbkXIV, Rabu, 23 Desember 2020.
Surat somasi tersebut berisi permintaan PTPN VIII kepada Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah untuk segera mengosongkan pesantren.
Somasi tersebut disebutkan dikeluarkan karena pesantren yang bersangkutan selama ini diklaim berdiri di lahan milik PTPN VIII.
Isi surat tersebut menyatakan Pesantren Agrokultural yang didirikan pada 2013 lalu tak mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
Surat itu juga menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab sebagai pengelola pesantren diberi waktu 7 hari untuk melakukan pengosongan.
Jika dalam 7 hari sejak surat diberikan yang bersangkutan tak mengosongkan pesantren, maka PTPN akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Jalur hukum ditempuh karena pihak pesantren dinilai melakukan tindak pindana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin.
Berikut isi lengkap surat tersebut.
Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas +/- 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa ijin dan persetujuan dari PTPN VIII kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini.
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat.
“Kabar duka , Innalillahi wa inna ilayhii raaji’uun. Belum cukup duka Umat Islam dengan para Syuhada & Habibana..turun somasi..Markaz Syariah mega mendung diminta dikosongkan dalam waktu seminggu ini & jika tidak , akan diambil paksa PTPN yg keluarkan surat pengosongan,” tulis akun @dgmbkXIV dalam postinganya di Twitter.
Dikutip dari channel YouTube Front TV, video penjelaskan Habib Rizieq terkait status lahan yang dipakai pesantren di Megamendung, bogor, diunggah pada Rabu (23/12/2020).
Namun tak diketahui pasti kapan video itu direkam, karena Habib Rizieq saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam penjelasannya, Rizieq menjelaskan bahwa sudah beberapa tahun, ada pihak yang memang ingin mengganggu pesantrennya.
Ia menuturkan bahwa tanah tersebut bersertifikat HGU (Hak Guna Usaha) atas nama PTPN salah satu BUMN.
Ia juga tidak memungkiri sertifikat tanah tersebut.
"Tanah ini sertifikat HGU-nya iya atas nama PTPN, Salah satu BUMN. Betul itu tidak boleh kita pungkiri," ujar Rizieq dalam video itu.
Rizieq menjelaskan bahwa lahan itu sudah 30 tahun digarap oleh masyarakat.
Sedangkan PTPN sebagai pemilik HGU sudah lama tak menggarap lahan tersebut.
Rizieq lantas berujar, seharusnya PTPN tidak punya hak lagi atas tanah ini, sebab dalam UU Agraria pemilik HGU tak bisa memperpanjang bila lahan sudah diabaikan.
"Saya ingin garis bawahi ada UU di negara kita, UU Agraria di dalam UU Agraria disebutkan kalau satu lahan kosong atau telantar digarap oleh warga lebih dari 20 tahun maka masyarakat berhak buat sertifikat. Ini bukan 20 tahun lagi sudah lebih dari 30 tahun berarti masyarakat berhak tidak? Berhak bukan ambil tanah negara," jelas Rizieq.
Selain itu, aturan dalam kepemilikan HGU, pemilik sertifikat tidak bisa lagi memperpanjang HGU bila tidak menguasai secara fisik lahan itu.
"Tanah ini HGU PTPN betul. Tapi 30 tahun tidak pernah kuasai fisik. Dan 30 tahun lahan ini ditelantarkan tidak pernah berkebun lagi. HGU harusnya batal. Kalau batal untuk siapa? Untuk warga, untuk petani," ucap Rizieq.
Kasus ini rupanya sudah bergulir sejak lama.
Statement tersebut dibuat oleh Rizieq sebelum dirinya mendekam di balik jeruji besi.
Kala itu, Rizieq melontarkan permasalahan lahan saat mengisi sebuah ceramah.
*Disklaimer: Saat ini belum ada keterangan resmi dari PTPN VIII terkait surat yang beredar, Tribun-Video sedang mengkonfirmasi ke FPI dan PTPN VIII terkait surat somasi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Tunggal Kasus Kerumunan di Megamendung,
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul HRS Tersangka Lagi, Tersangka Kerumunan Megamendung, Beredar Surat Kosongkan Ponpes Markaz Syariah, https://medan.tribunnews.com/2020/12/23/hrs-tersangka-lagi-tersangka-kerumunan-megamendung-beredar-surat-kosongkan-ponpes-markas-syariah?page=all.
Editor: Tariden Turnip