Kasus Rizieq Shihab
BARU TERUNGKAP: Setelah Masuk Penjara, Lahan Ponpes Rizieq Shihab Ilegal: 'Segera Kosongkan'
Sebuah surat yang disebut dari PT Perkebunan Nusantara VIII meminta pesantren yang dikelola Habib Rizieq Shihab untuk dikosongkan
“Kabar duka , Innalillahi wa inna ilayhii raaji’uun. Belum cukup duka Umat Islam dengan para Syuhada & Habibana..turun somasi..Markaz Syariah mega mendung diminta dikosongkan dalam waktu seminggu ini & jika tidak , akan diambil paksa PTPN yg keluarkan surat pengosongan,” tulis akun @dgmbkXIV dalam postinganya di Twitter.
Dikutip dari channel YouTube Front TV, video penjelaskan Habib Rizieq terkait status lahan yang dipakai pesantren di Megamendung, bogor, diunggah pada Rabu (23/12/2020).
Namun tak diketahui pasti kapan video itu direkam, karena Habib Rizieq saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam penjelasannya, Rizieq menjelaskan bahwa sudah beberapa tahun, ada pihak yang memang ingin mengganggu pesantrennya.
Ia menuturkan bahwa tanah tersebut bersertifikat HGU (Hak Guna Usaha) atas nama PTPN salah satu BUMN.
Ia juga tidak memungkiri sertifikat tanah tersebut.
"Tanah ini sertifikat HGU-nya iya atas nama PTPN, Salah satu BUMN. Betul itu tidak boleh kita pungkiri," ujar Rizieq dalam video itu.
Rizieq menjelaskan bahwa lahan itu sudah 30 tahun digarap oleh masyarakat.
Sedangkan PTPN sebagai pemilik HGU sudah lama tak menggarap lahan tersebut.
Rizieq lantas berujar, seharusnya PTPN tidak punya hak lagi atas tanah ini, sebab dalam UU Agraria pemilik HGU tak bisa memperpanjang bila lahan sudah diabaikan.
"Saya ingin garis bawahi ada UU di negara kita, UU Agraria di dalam UU Agraria disebutkan kalau satu lahan kosong atau telantar digarap oleh warga lebih dari 20 tahun maka masyarakat berhak buat sertifikat. Ini bukan 20 tahun lagi sudah lebih dari 30 tahun berarti masyarakat berhak tidak? Berhak bukan ambil tanah negara," jelas Rizieq.
Selain itu, aturan dalam kepemilikan HGU, pemilik sertifikat tidak bisa lagi memperpanjang HGU bila tidak menguasai secara fisik lahan itu.
"Tanah ini HGU PTPN betul. Tapi 30 tahun tidak pernah kuasai fisik. Dan 30 tahun lahan ini ditelantarkan tidak pernah berkebun lagi. HGU harusnya batal. Kalau batal untuk siapa? Untuk warga, untuk petani," ucap Rizieq.
Kasus ini rupanya sudah bergulir sejak lama.
Statement tersebut dibuat oleh Rizieq sebelum dirinya mendekam di balik jeruji besi.
Kala itu, Rizieq melontarkan permasalahan lahan saat mengisi sebuah ceramah.