Video Kapolda Musnahkan Langsung 4 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi
Adapaun barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 12 laporan polisi dengan mengamankan 8 orang tersangka.
Penulis: Zaini | Editor: johan sutardianto
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan 4.574,68 gram sabu dan 5.326 butir pil ekstasi. Pemusnahan ini merupakan barang bukti hasil tangkapan dari bulan November hingga Desember 2020.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel pada, Rabu (23/12/2020).
Adapaun barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 12 laporan polisi dengan mengamankan 8 orang tersangka.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri memimpin langsung pemusanahan tersebut, didampingi Wakapolda Sumsel, Brigjen Rudi Setiawan dengan memblender narkoba tersebut yang dicampurkan ke deterjen untuk menghilangkan zat kimia yang terkandung didalam narkoba tersebut.
Berita Terkait