Berita Palembang
PELAKU yang Kuras ATM dengan Modal Tusuk Gigi, Dituntut Hukuman Penjara 1,5 Tahun, Awas Ini Modusnya
Melansir dari laman SIPP PN Palembang, Terdakwa Anton melakukan perbuatannya dengan cara mengakses komputer atau Sistem Elektronik ATM milik korban KA
Namun kartu tidak dapat keluar dari mesin ATM karena tersangkut lidi korek api yang telah terdakwa pasang sebelumnya di mesin ATM tersebut.
Selanjutnya terdakwa Anton mengatakan korban KA untuk menghubungi nomor call center palsu yang telah terdakwa pasang sebelumnya namun korban menolak, lalu terdakwa menyarankan ke Bank, dan kemudian saksi Khairunnisa keluar dari mesin ATM.
Usai korban pegibdari ATM yang telah terdakwa Anton Modifikasi itu, terdakwa lalu mengambil Kartu ATM milik korbanya menggunakan gergaji besi yang telah saksi persiapkan sebelumnya.
Dan mulai mengambil uang yang ada di dalam ATM tersebut menggunakan kode 6 digit dilayar yang telah diketahui oleh terdakwa saat membantu korbannya tadi.
Terdakwa kemudian melakukan tarik tunai dengan total nominal sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari ATM korbannya, yang kemudian ia setor tunai ke rekening bank pribadi terdakwa.
Uang tersebut digunakan terdakwa untuk judi Online dan mabuk.
Tidak selesai sampai disitu, terdakwa kemudian mentransfer ke rekening total nominal sebesar Rp 40 juta.
Dimana diketahui nomer rekening tersebut terdakwa dapatkan dengan cara yang sama.
Terdakwa Anton kembali mentransfer uang sebesar 500 ribu yang dipergunakannya untuk jajan.
Akibat perbuatan terdakwa Anton, Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 60 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel.
Atas perbuatannya terdakwa melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau dengan Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau alternatif pasal Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.