Ini Sosok Eddy Hiariej, Saksi Ahli Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2019
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej kini menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM (WamenkuHAM).
SRIPOKU.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej kini menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM (WamenkuHAM).
Pria yang akrab disapa Eddy OS Hiariej akan mendampingi Mahfud MD di Kementerian Hukum dan HAM.
Eddy Hiariej telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/12/2020) di Istana Negara.
Sejauh ini, Eddy dikenal sebagai sosok akademisi yang kerap dimintai pendapat terkait isu-isu di bidang hukum.
Pria kelahiran Ambon, 10 April 1973, itu meraih gelar profesor pada usia yang terbilang muda, yakni 37 tahun.
Eddy juga tercatat beberapa kali menjadi ahli dalam persidangan.
Satu di antaranya, Eddy dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2017.
Akan tetapi, kehadiran Eddy pada saat itu sempat menimbulkan persoalan yang membuat jaksa penuntut umum menolak kesaksian Eddy.
Pasalnya, kata jaksa Ali Mukartono, Eddy sempat menghubungi jaksa dan menyatakan bahwa dirinya akan diajukan sebagai saksi ahli oleh penasihat hukum jika jaksa tak menghadirkannya sebagai ahli.
Jaksa sendiri sudah berniat akan mengajukan Eddy sebagai saksi ahli hukum pidana.
"Asumsi saya terjadi hubungan antara penasihat hukum dengan yang bersangkutan. Padahal, yang bersangkutan tahu bahwa dia menjadi ahli, itu yang mengajukan penyidik, bukan penasihat hukum," kata Ali kala itu.
Selain itu, nama Eddy juga sempat menjadi perbincangan ketika ia menjadi ahli dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Saat itu, Eddy dihadirkan sebagai ahli oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Dalam sidang tersebut, kredibilitas Eddy sempat dipertanyakan Bambang Widjojanto yang saat itu menjadi Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bambang menanyakan berapa banyak buku dan jurnal internasional yang ditulis Eddy terkait persoalan pemilu.