Bentrok Polisi Versus FPI

AKHIRNYA Terjawab Sudah: Misteri Siapa Pemilik Senpi di Mobil Laskar FPI: Ini Hasil Labfor Forensik

Hasil pemeriksaan ahli balistik forensik menyatakan senpi yang digunakan laskar FPI adalah senpi non pabrikan

Editor: Wiedarto
warta kota
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers pada Senin (7/12/2020) siang, memperlihatkan senjata api dan samurai yang dipakai laskar FPI menyerang polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan pihaknya telah memeriksa senjata api yang diduga milik 6 laskar FPI yang tewas dalam insiden di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Hasilnya, senjata api itu diduga merupakan senjata api non pabrikan.

"Hasil pemeriksaan ahli balistik forensik menyatakan senpi yang digunakan laskar FPI adalah senpi non pabrikan," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).

Hingga kini, kepolisian RI masih mengusut ihwal kepemilikan senjata api tersebut.

Sebaliknya, ia meminta masyarakat tak berspekulasi terkait asal muasal senjata api tersebut.

"Kalau ada masyarakat atau pihak yang memiliki informasi apapun yang berkaitan dengan pokok peristiwa, silakan sampaikan ke penyidik. Itulah salah satu tujuan dibuka hotline pengaduan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan alasan penyidik menggelar uji balistik dalam kasus tersebut.

"Uji balistik dalam penyidikan ini dilakukan untuk mengetahui hubungan proyektil dengan senjata api yang menembakkan, efektifitas tembakan proyektil dan pabrik atau perusahaan yang memproduksi senjata api berdasarkan karakter-karakter pabrikan tersertifikasi," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM memeriksa sejumlah penyidik Polri untuk menyelidiki kasus tewasnya 6 Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Komisioner Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam menyatakan pihak penyidik Polri telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Kami mau memeriksa senpi (senjata api), sajam (senjata tajam), HP dan meminta keterangan petugas memberlakukan barang bukti tersebut untuk kita lihat, apakah benar ini senjata FPI, terus apakah ini juga jenis senjatanya polisi," kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Tak hanya itu, Anam mengungkapkan pihaknya juga ingin mengetahui prosedur yang dilakukan Polri dalam menangani barang bukti kasus tersebut.

Ia ingin memastikan penyidik harus berada di dalam koridor yang sesuai undang-undang dan tak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami ingin tahu apa prosedurnya, bagaimana caranya dan bagaimana mereka memperlakukan barang bukti tersebut. Penting bagi kami untuk mengetahui itu karena dalam konteks hak asasi manusia, memperlakukan barang bukti dan memastikan cara bekerja mereka itu penting," katanya.

 Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Kabareskrim Polri.

Surat tersebut dilayang Komnas HAM dalam rangka meminta keterangan kepada jajaran Bareskrim Polri terkait barang bukti senjata tajam, senjata api, dan ponsel yang disita dalam perkara tersebut.

"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat panggilan hari ini Selasa, 22 Desember 2020 kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan terkait barang bukti senjata tajam dan senjata api berikut dengan barang bukti handphone milik Laskar FPI," kata Choirul Anam dalam keterangan resmi Komnas HAM RI, Selasa (22/12/2020).

Anam mengatakan pemanggilan ditujukan kepada tim yang melakukan pemeriksaan pada barang bukti tersebut.

"Penting bagi Tim Penyelidikan Komnas HAM RI untuk mendapatkan keterangan tambahan guna pendalaman, baik prosedur, proses dan substansi pemeriksaan barang bukti yang dilakukan pihak Kepolisian," kata Anam.

Anam mengatakan keterangan sebelumnya telah diberikan pada waktu pemeriksaan Kapolda Metro Jaya dan Reskrim Mabes Polri.

"Terakhir, kami mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Mabes Polri dan berharap komitmen keterbukaan yang telah disampaikan terimplementasi dengan baik," kata Anam.

Komnas HAM Ungkap Kondisi Mobil

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus melakukan penyelidikan terkait tewasnya 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Karwang, Jawa Barat.

Terbaru, Komnas HAM memeriksa mobil yang digunakan polisi dan 6 laskar FPI saat kejadian.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebutkan, ada tiga mobil yang diperiksa, dua milik polisi dan satu milik laskar FPI.

Tiga mobil itu berada di garasi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.

Tim dari Komnas HAM didampingi Bareskrim Polri memeriksa ketiga mobil itu, Senin (21/12/2020) kemarin.

Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Datangi Komnas HAM, Ungkap Kondisi Jenazah, Izinkan Otopsi Ulang

Beka menyebutkan, satu unit mobil Avanza milik polisi rusak cukup parah.

Mobil tersebut adalah mobil yang digunakan polisi untuk mengamankan dan membawa empat laskar FPI.

"Ada lubang bekas peluru, sabetan senjata tajam, lalu kerusakan di kaca," kata Beka.

Beka mengaku lupa jumlah lubang bekas peluru yang ada di mobil itu.

Namun, ia memastikan bekas peluru ada di bagian interior dan juga di bagian luar mobil.

Beka juga menyebutkan, ada bekas bercak darah di mobil itu.

"Nanti akan kami uji sampel darahnya," kata dia.

Kemudian, Beka menyebutkan, satu mobil Toyota Avanza lainnya yang juga milik polisi tak rusak.
Sementara itu, satu mobil Chevrolet Spin yang digunakan laskar FPI rusak di bagian kaca depan dan ban depan.

"Memang ada beberapa kerusakan karena infonya kan mobilnya menabrak duluan, itu keterangan dari polisi," kata Beka.

Namun, Beka juga mengaku lupa apakah ada lubang bekas peluru atau tidak di mobil Chevrolet Spin itu.

Penembakan terhadap enam anggota laskar FPI ini terjadi pada 7 Desember dini hari di Tol Jakarta-Cikampek.

Ketika itu, para laskar FPI mengawal rombongan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Dalam rekonstruksi pada 14 Desember dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Dua anggota laskar FPI tewas setelah baku tembak.

Kemudian, empat anggota laskar FPI lainnya ditembak setelah mencoba merebut senjata polisi di mobil.
Bareskrim Polri mengungkapkan, total terdapat 18 luka tembak di enam jenazah anggota laskar FPI.

Selain itu, tidak ada tanda kekerasan yang ditemukan pada keenam jenazah.

Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.

Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.

Di sisi lain, pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.

FPI menyebut polisi tak berseragam dengan sejumlah mobil lebih dulu mengadang rombongan mereka.

Karena itu, laskar pengawal Rizieq berusaha menyingkirkan mobil yang tak diketahui identitasnya tersebut.

Lalu, satu mobil yang ditumpangi enam laskar FPI terpisah dari rombongan utama.

FPI juga memastikan, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

"Kami mengimbau untuk hentikan semua rekayasa dan fitnah. Mereka keenam korban hanya para pemuda lugu yang mengabdi kepada gurunya, menjaga keselamatan gurunya," kata Sekretaris Umum FPI Munarman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Uji Balistik Forensik, Polri: Senjata Api yang Digunakan Laskar FPI Non-Pabrikan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/23/hasil-uji-balistik-forensik-polri-senjata-api-yang-digunakan-laskar-fpi-non-pabrikan?page=all.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved