Berita Palembang
17 Anggota Polri di Sumsel Dipecat tidak Hormat, Sepanjang 2020 Sudah tangkap 2000 Tersangka Narkoba
Polda Sumatera Selatan tempo Januari 2020 hingga 23 Desember 2020 berhasil mengamankan 2.318 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan tempo Januari 2020 hingga 23 Desember 2020 berhasil mengamankan 2.318 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Dari 2.318 tersangka tersebut, 17 diantaranya merupakan anggota Polri yang berdinas di wilayah Polda Sumsel.
Setidaknya dari periode satu tahun tersebut, barang bukti narkoba yang diamankan yakni 83.852,243 gram sabu, 40.763 butir pil ekstasi, 831.677,051 gram ganja dan juga 8.53 gram tembakau gorila.
Baca juga: Mengenal Ririn Ekawati, Artis Cantik yang Membuktikan Cinta Sejati Itu Ada, Kini Dilamar Ibnu Jamil
"Ganja ini yang paling banyak kita dapat baru-baru ini kita dapatkan di Empat Lawang dengan total 831.677,051 gram ganja.
Ini termasuk cukup besar yang ada di Sumatera Selatan," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri saat rilis pemusnahan, Rabu (23/12/2020).
Dari 2.318 tersangka yang diamankan, dua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur akibat mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Dua tersangka meregang nyawa yakni Tersangka Andi (35), warga Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba dan Tersangka Rino (35) pada Senin (21/12/2020) di Kayuagung, Kabupaten OKI.
"Barang bukti ada 345 gram sabu dan ekstasi sebanyak 100 butir dengan dua pucuk senpi rakitan. Yang bersangkutan sempat kontak senjata dengan anggota saat dilakukan penangkapan hingga diberikan tindakan tegas," kata Jenderal bintang dua ini.
Baca juga: DULU Rival hingga Suhu Politik Memanas, Kini Malah Jadi Pembantu Jokowi: Pilpres 2019 Happy Ending
Sementara itu dari 17 anggota Polri yang terlibat narkoba di wilayah Polda Sumsel, Kapolda Sumsel tegaskan tidak akan tebang pilih untuk memberikan proses hukum.
"Ada 17 anggota Polri yang terlibat narkoba selama satu tahun ini, kita proses sama dengan masyarakat biasa.
Kita tidak akan memberikan toleransi aparat penegak hukum yang main-main apalagi sampai menjadi bandar. Selain dihukum dengan hukuman narkoba, kita akan tambah dengan hukuman PTDH itu pasti.
"Ini menunjukan bahwa kita tidak pernah main - main dengan kejahatan Narkoba, baik itu pengedar maupun bandar Narkoba, termasuk dengan 17 anggota penegak hukum yang melakukan pelanggaran kejahatan Narkoba juga kita proses dengan tegas dan kita pecat," kata Irjen Eko.
Kapolda pun menambahkan agar personil untuk melakukan tindakan tegas bagi para pelaku yang mencoba membahayakan jiwa personil yang sedang melaksanakan tugas.
Baca juga: Bursa Calon Kapolri Berubah Usai Jokowi Lantik Kepala BNN, 2 Komjen Bersaing Gantikan Idham Azis
"Kami butuh bantuan kalian semua, kita sama - sama memerangi kejahatan Narkoba, minimal bila ada yang melihat kejahatan Narkoba, tolong di informasikan pada petugas agar kita bisa melakukan tindakan pada para pelaku," tegas Irjen Eko.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan 4.574,68 gram sabu dan 5.326 butir pil ekstasi.
Pemusnahan ini merupakan barang bukti hasil tangkapan dari bulan November hingga Desember 2020.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel pada, Rabu (23/12/2020).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 12 laporan polisi dengan mengamankan 8 orang tersangka.
Baca juga: Talenan Kayu vs Talenan Plastik? Mana yang Lebih Aman, Ini Jawaban Pakar
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, memimpin langsung pemusanahan tersebut, didampingi Wakapolda Sumsel, Brigjen Rudi Setiawan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender narkoba tersebut yang dicampurkan ke deterjen untuk menghilangkan zat kimia yang terkandung di dalam narkoba tersebut.
Delapan tersangka dihadirkan langsung saat dilakukannya pemusnahan narkoba.
Kedelapan tersangka hanya merenung melihat barang yang merupakan penghasilannya dimusnahkan.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri mengatakan pemusnahan ini merupakan sebagian kecil dari kegiatan dalam rangka penegakan hukum terhadap narkoba.
Baca juga: Tips Gandakan Akun WhatsApp dalam Satu Perangkat, tak Perlu Repot Download Aplikasi Tambahan
Dikatakan Jenderal Bintang Dua ini, pihak kepolisian akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba yang merugikan masyarakat.

Tindakan tegas dan terukur akan diberikan bagi pelaku yang melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
"Ini menunjukkan komitmen kita bahwa tidak main-main menyangkut masalah narkoba.
Saya perintahkan kepada jajaran narkoba dan seluruh anggota Polri untuk tindak tegas bandar narkoba yang membahayakan jiwa personil maupun orang lain saat dilakukan penangkapan," kata Eko Indra Heri.
Kapolda Sumsel pun mengimbau untuk bersama-sama memutus rantai peredaran narkoba yang ada di tengah masyarakat.
Baca juga: Dia Punya Fantasi, Wanita Ini Sebut Niat Asli Teddy Nikahi Lina, Ayah Bintang Bukan Orang Biasa?
"Ini merupakan PR serta kerja keras kita bersama. Mohon bantuannya kerja sama kita semua ini untuk sama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika ada dilingkungan sekitar silahkan laporkan agar bisa kita tindak," lanjut Kapolda.
Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 4.574,68 gram sabu dan 5.326 butir pil ekstasi ini berhasil menyelamatkan 38.100 jiwa dari bahaya narkoba.