Video Petugas Curiga AC Nyala, saat Digedor tak Ada Sahutan, Ternyata Wanita Ini Ngumpet di Selimut

Razia penyakit masyarakat ini rutin dilakukan sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2002 tentang penanggulangan dan pencegahan perbuatan maksiat.

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: johan sutardianto

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel bersama unsur TNI, Polri menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah penginapan serta tempat hiburan malam yang ada di Kota Palembang, Senin (21/12/2020).

Razia penyakit masyarakat ini rutin dilakukan sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2002 tentang penanggulangan dan pencegahan perbuatan maksiat.

Dimulai sekira pukul 21.00 WIB, tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri menggelar razia penginapan yang ada di sejumlah wilayah di Kota Palembang.

Mulai dari Jalan Dwikora, Jalan Kolonel H Burlian, hingga ke arah Jalan Soekarno Hatta.

Ketika melakukan giat razia di penginapan, aparat pun menggeledah satu persatu kamar penginapan yang berada di Jalan Dwikora Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved