Johan Anuar Jalani Sidang Korupsi
KPK Siapkan 90 Saksi untuk Sidang Johan Anuar Wabup OKU, Empat Pria Disebut Saksi Mahkota
pada persidangan berikutnya KPK bakal menghadirkan total 90 saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Wabup OKU Johan Anuar ini.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU, Johan Anuar, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (22/12/2020).
Menurut keterangan Jaksa Penuntu Umum KPK, Rikhi Benindo Maghaz, pada persidangan berikutnya KPK bakal menghadirkan total 90 saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman yang menjerat Johan.
"Saksi yang akan dihadirkan diantaranya adalah empat saksi mahkota yang sebelumnya telah menjalani proses persidangan dan sudah inkracht berdasarkan putusan tahun 2016," ujar JPU KPK, Rikhi Benindo.
Baca juga: Jadwal Pelayanan Samsat di Sumsel Saat Natal dan Tahun Baru 2021, Disarankan Datang Lebih Pagi
Adapun empat saksi mahkota tersebut, yakni:
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU tahun 2011-2014, Umirtom (sudah bebas)
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten OKU tahun 2012, Akhmad Junaidi (sudah bebas),
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten OKU tahun 2013, Najamudin.
Hidirman yang dalam dakwaan terhadap Johan disebutkan sebagai pihak yang diminta terdakwa untuk menjadi atas nama pemilik tanah yang kemudian bermasalah itu.
Baca juga: Pekan Kedua Januari 2021, PAUD/TK/SD dan SMP di Palembang Mulai Belajar Tatap Muka
Selanjutnya penjadwalan para saksi juga akan diatur dengan menyesuaikan standar protokol kesehatan di masa pandemi.
"Apakah nanti akan ada yang dihadirkan langsung atau secara virtual, nanti akan kita atur dulu. Sebab harus menyesuaikan dengan masa pandemi ini," ujarnya.
Diketahui, terdakwa Johan Anuar didakwa JPU KPK dengan pasal berlapis.
Alternatif pertama dengan pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Kami Cuma Pacaran Pak Pengakuan Wanita yang Ngumpet di Selimut saat Ngamar dengan Pria, Kini Malu
Sedangkan alternatif kedua yaitu pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pasal itu terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPU di Kabupaten OKU. Untuk pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk pasal 3, ancaman pidananya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar JPU.