Bentrok Polisi dan FPI
INI BOCORAN Hasil Investigasi Komnas HAM: "Ada Bekas Peluru, Bercak Darah dan Sabetan Senjata Tajam"
"Ada lubang bekas peluru, sabetan senjata tajam, lalu kerusakan di kaca," kata Beka.
SRIPOKU.COM, JAKARTA-Tim penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa mobil yang digunakan polisi dan enam laskar Front Pembela Islam ( FPI) dalam bentrok di Tol Jakarta-Cikampek dua pekan lalu. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebutkan, ada tiga mobil yang diperiksa, dua milik polisi dan satu milik laskar FPI. Tiga mobil itu berada di garasi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.
Tim dari Komnas HAM didampingi Bareskrim Polri memeriksa ketiga mobil itu pada Senin (21/12/2020) kemarin. Beka menyebutkan, satu unit mobil Avanza milik polisi rusak cukup parah. Mobil tersebut adalah mobil yang digunakan polisi untuk mengamankan dan membawa empat laskar FPI. "Ada lubang bekas peluru, sabetan senjata tajam, lalu kerusakan di kaca," kata Beka.
Beka mengaku lupa jumlah lubang bekas peluru yang ada di mobil itu. Namun, ia memastikan bekas peluru ada di bagian interior dan juga di bagian luar mobil. Beka juga menyebutkan, ada bekas bercak darah di mobil itu. "Nanti akan kami uji sampel darahnya," kata dia.
Kemudian, Beka menyebutkan, satu mobil Toyota Avanza lainnya yang juga milik polisi tak rusak. Sementara itu, satu mobil Chevrolet Spin yang digunakan laskar FPI rusak di bagian kaca depan dan ban depan. "Memang ada beberapa kerusakan karena infonya kan mobilnya menabrak duluan, itu keterangan dari polisi," kata Beka.
Namun, Beka juga mengaku lupa apakah ada lubang bekas peluru atau tidak di mobil Chevrolet Spin itu. Penembakan terhadap enam anggota laskar FPI ini terjadi pada 7 Desember dini hari di Tol Jakarta-Cikampek.
Ketika itu, para laskar FPI mengawal rombongan pemimpinnya, Rizieq Shihab. Dalam rekonstruksi pada 14 Desember dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Dua anggota laskar FPI tewas setelah baku tembak. Kemudian, empat anggota laskar FPI lainnya ditembak setelah mencoba merebut senjata polisi di mobil. Bareskrim Polri mengungkapkan, total terdapat 18 luka tembak di enam jenazah anggota laskar FPI. Selain itu, tidak ada tanda kekerasan yang ditemukan pada keenam jenazah.
Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final. Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru. Di sisi lain, pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. FPI menyebut polisi tak berseragam dengan sejumlah mobil lebih dulu mengadang rombongan mereka. Oleh karena itu, laskar pengawal Rizieq berusaha menyingkirkan mobil yang tak diketahui identitasnya tersebut.
Lalu, satu mobil yang ditumpangi enam laskar FPI terpisah dari rombongan utama. FPI juga memastikan, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api. "Kami mengimbau untuk hentikan semua rekayasa dan fitnah. Mereka keenam korban hanya para pemuda lugu yang mengabdi kepada gurunya, menjaga keselamatan gurunya," kata Sekretaris Umum FPI Munarman.
Panggil Munarman
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan pihaknya akan mendalami laporan sekelompok orang ke pihaknya dengan terlapor Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Munarman dilaporkan oleh sejumlah ulama yang tergabung dalam Barisan Ksatria Nusantara ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020) sore kemarin.
Alasannya pernyataan Munarman yang bertentangan dengan pernyataan polisi soal penembakan 6 laskar FPI dianggap memicu kerusuhan dan keonaran di berbagai wilayah.
"Saudara Munarman anggota FPI dilaporkan karena dinilai telah melakukan penghasutan dan penyebaran kebencian berupa memberikan statement bahwa polisi melakukan pembantaian terhadap 6 orang laskarnya dan mengatakan FPI tidak punya senpi.
"Ia juga menganggap polisi lakukan fitnah," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020).
Dimana dari statement munarman itu kata Yusri, menurut pelapor dapat menyebabkan kerusuhan atau keonaran di berbagai tempat untuk menuntut keadilan.
"Laporan kasus tersebut akan segera ditangani. Laporan sudah kita terima dan sudah diteliti oleh Ditreskrimsus Polda Metro. Karena ini menyangkut UU ITE, di Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2," kata Yusri.
Dari hasil penelitian Ditreskrimsus atas laporan tersebut, kata Yusri, pihaknya berencana akan meminta klarifikasi pelapor dan saksi yang diajukan.
"Kami harap mereka juga membawa barang bukti yang ada untuk memperkuat laporan," katanya.
Setelah itu kata Yusri, barulah pihaknya meminta klarifikasi terlapor yakni Munarman.
"Mudah-mudahan secepatnya mereka kita undang semuanya untuk klarifikasi," katanya.
Dari sana tambah Yusri, jika semuanya dianggap lengkap maka pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk melihat ada tidaknya pidana dalam kasus yang dilaporkan.
"Jika ada, maka status kasus kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Seperti itu mekanismenya," kata Yusri.
Seperti diketahui, sejumlah ulama yang tergabung dalam Barisan Ksatria Nusantara melaporkan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020) sore.
Mereka melaporkan Munarman karena sejumlah pernyataannya yang bertentangan dengan kepolisian terkait penembakan 6 laskar FPI oleh petugas Polda Metro Jaya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, beberapa waktu lalu.
Munarman dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan rasa permusuhan atas pernyataanya itu sesuai Pasal 28 junto Pasal 45 A UU ITE, atau Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Juru Bicara Barisan Santri Nusantara Muhammad Rofii Muklis mengatakan pernyataan Munarman yang berulang-berulang dapat menimbulkan perpecahan dan rasa permusuhan serta kebencian kepada polisi.
"Apalagi pernyataannya sangat menyuudutkan polisi yang merupakan penegak hukum. Misalnya dia bilang, 6 laskar yang meninggal itu tidak membawa senpi dan tidak melakukan perlawanan. Padahal dia tidak melakukan penyelidikan atas hal itu, dan ini sedang diselidiki Komnas HAM," katanya usai membuat laporan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).
Rofii menjelaskan bahwa petugas dan pejabat kepolisian di sumpah saat mengemban jabatannya. "Karenanya pernyataannya lebih bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan," ujar Rofii.
Dalam laporan yang diterima SPKT Mapolda Metro Jaya, pelapor dalam kasus ini adalah H Zaenal Arifin, dengan saksi KH Goes Siroj dan Saifudin Aman.
Zaenal Arifin selaku pelapor menyatakan langkah yang dilakukan pihaknya agar polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap Munarman.
"Sebab yang dilakukan Munarman sudah sangat meresahkan dan dapat memecah belah bangsa," kata Zaenal.(bum)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM: Ada Bekas Peluru dan Bercak Darah di Mobil Polisi, Kaca-Ban Mobil FPI Rusak", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/22/11362771/komnas-ham-ada-bekas-peluru-dan-bercak-darah-di-mobil-polisi-kaca-ban?page=all#page2.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Nursita Sari
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Rencanakan Panggil Pelapor dan Terlapor Usai Munarman Dipolisikan Barisan Ksatria, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/22/polda-metro-jaya-rencanakan-panggil-pelapor-dan-terlapor-usai-munarman-dipolisikan-barisan-ksatria?page=all.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Andy Pribadi