Bentrok Polisi dan FPI

INI BOCORAN Hasil Investigasi Komnas HAM: "Ada Bekas Peluru, Bercak Darah dan Sabetan Senjata Tajam"

"Ada lubang bekas peluru, sabetan senjata tajam, lalu kerusakan di kaca," kata Beka.

Editor: Wiedarto
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2020). 

Dari hasil penelitian Ditreskrimsus atas laporan tersebut, kata Yusri, pihaknya berencana akan meminta klarifikasi pelapor dan saksi yang diajukan.

"Kami harap mereka juga membawa barang bukti yang ada untuk memperkuat laporan," katanya.

Setelah itu kata Yusri, barulah pihaknya meminta klarifikasi terlapor yakni Munarman.

"Mudah-mudahan secepatnya mereka kita undang semuanya untuk klarifikasi," katanya.

Dari sana tambah Yusri, jika semuanya dianggap lengkap maka pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk melihat ada tidaknya pidana dalam kasus yang dilaporkan.

"Jika ada, maka status kasus kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Seperti itu mekanismenya," kata Yusri.

Seperti diketahui, sejumlah ulama yang tergabung dalam Barisan Ksatria Nusantara melaporkan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020) sore.

Mereka melaporkan Munarman karena sejumlah pernyataannya yang bertentangan dengan kepolisian terkait penembakan 6 laskar FPI oleh petugas Polda Metro Jaya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, beberapa waktu lalu.

Munarman dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan rasa permusuhan atas pernyataanya itu sesuai Pasal 28 junto Pasal 45 A UU ITE, atau Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Juru Bicara Barisan Santri Nusantara Muhammad Rofii Muklis mengatakan pernyataan Munarman yang berulang-berulang dapat menimbulkan perpecahan dan rasa permusuhan serta kebencian kepada polisi.

"Apalagi pernyataannya sangat menyuudutkan polisi yang merupakan penegak hukum. Misalnya dia bilang, 6 laskar yang meninggal itu tidak membawa senpi dan tidak melakukan perlawanan. Padahal dia tidak melakukan penyelidikan atas hal itu, dan ini sedang diselidiki Komnas HAM," katanya usai membuat laporan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).

Rofii menjelaskan bahwa petugas dan pejabat kepolisian di sumpah saat mengemban jabatannya. "Karenanya pernyataannya lebih bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan," ujar Rofii.

Dalam laporan yang diterima SPKT Mapolda Metro Jaya, pelapor dalam kasus ini adalah H Zaenal Arifin, dengan saksi KH Goes Siroj dan Saifudin Aman.

Zaenal Arifin selaku pelapor menyatakan langkah yang dilakukan pihaknya agar polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap Munarman.

"Sebab yang dilakukan Munarman sudah sangat meresahkan dan dapat memecah belah bangsa," kata Zaenal.(bum)

Halaman
123
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved