Tiduri Paksa Wanita 21 Tahun Kemudian Minta Jatah Bulanan, Oknum Polisi di Bali Ini Terima Nasib
Pelaku yang merupakan oknum polisi ini, memanfaatkan jabatan dan statusnya untuk sengaja memergoki MIS wanita 21 tahun saat meladeni tamunya
SRIPOKU.COM, BALI-Fakta dan kronologi perbuatan seorang oknum polisi yang Tiduri Paksa Wanita 21 Tahun Kemudian Minta Jatah Bulanan kini sudah diusut oleh Polda Bali.
Korban wania 21 tahun ini sendiri kemudian melapor ke Propam Polda Bali sehingga Oknum Polisi di Bali Ini Terima Nasib, karena pimpinanya akan melakukan proses hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi tega Perkosa dan memeras dan minta jatah bulanan pada Pekerja Seks Komersial di Denpasar, Bali, MIS (21).
Pelaku yang merupakan oknum polisi ini, memanfaatkan jabatan dan statusnya untuk sengaja memergoki MIS wanita 21 tahun saat meladeni tamunya di sebuah hotel.
Dari sinilah kejadian berlanjut, karena setelah pria tersebut diusir pergi, justru si oknum polisi inilah yang kemudian memaksa meniduri wanita 21 tahun ini hingga berlanjut dengan pemerasan.
Ditangkap dan Diproses
Dijelaskan oleh pihak Polda Bali, jika sang oknum polisi tersebut sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali.
Penangkapan oknum polisi berinisial RCN itu setelah korban lapor ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020) kemarin.
Dari serangkaian pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, RCN langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," tutur Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).
"(Pelaku) sudah ditahan terhitung mulai hari ini," tambah Syamsi.
Dalam kasus ini, RCN dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.
Seperti diketahui, kisah pilu ini dialami seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali. Wanita cantik itu berinisial MIS (21) yang diduga menjadi 'sapi perahan' oknum anggota Polda Bali.
Polisi nakal yang kini dalam pendalaman institusi Korps Berbaju Cokelat berinisial RCN.
Adapun oknum polisi tersebut ditengarai memanfaatkan pekerjaannha sebagai polisi.
Selain memeras korban, pria tersebut menyetubuhi MIS di kamar kosnya. Oknum itu juga minta setoran sebesar Rp 500.000/bulan.
Kronologi
Tengara pemerasan oknum polisi nakal dilaporkan MIS didampingi kuasa hukumnya, Charlie Usfunan ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020).
Kuasa hukum korban, Charlie Usfuna, menjelaskan MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.
Tetapi kliennya terkena PHK. Untuk bertahan hidup, korban memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanMiClewat aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali.
Charlie menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu terjadi ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).
Mereka bertransaksi di kamar kos milik MIS di Denpasar.
Setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos korban.
Lantas RCN menunjukkan kartu anggotanya. Ia mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.
"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," terangnya.
Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.
"Setelah itu, oknum polisi itu menyetubuhi MIS," kata Charlie.
RCN juga mengambil ponsel milik MIS. Ia minta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut.
Selain itu, RCN juga memeras MIS dengan dalih "uang keamanan".
"Awalnya minta handphone dan setiap sebulan meminta setoran Rp 500.000," jelas Charlie.
Saat itu, setelah menerima laporan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan,membenarkan adanya laporan tersebut.
Korban, kata dia, sedang didampingi penyidik dari Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan penyidik Bid Propam Polda Bali.
"Untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," kata Dodi melalui pesan WhatsApp, Jumat. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Oknum Polisi yang Menggedor Pintu lalu Minta Hubungan Badan Gratis plus Jatah Bulanan Ditangkap, https://surabaya.tribunnews.com/2020/12/21/oknum-polisi-yang-menggedor-pintu-lalu-minta-hubungan-badan-gratis-plus-jatah-bulanan-ditangkap?page=3.
Editor: Anas Miftakhudin