Malam Tahun Baru 2021, Pemkot Palembang Larang Orgen Tunggal, Pasar Malam dan Pesta Kembang Api
Keluarkan surat edaran nomor 59 tahun 2020, Pemkot Palembang Larang Orgen Tunggal, Pasar Malam dan Pesta Kembang Api
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang resmi mengeluarkan surat edaran nomor 59 tahun 2020 terkait adaptasi kebiasaan baru di tempat ibadah, fasilitas umum, pariwisata dan lainnya selama momen Operasi Lilin Musi 2020 dan Tahun Baru 2021, Senin (21/12/2020)
Salah satu poin, Pemkot Palembang Larang Orgen Tunggal, Pasar Malam dan Pesta Kembang Api
Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah kota Palembang terus berupaya menghimbau masyarakat untuk terus patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes), khususnya menyambut perayaan Hari Natal dan Tahun Baru.
"Karena ini masih masa Pandemi Covid-19, kita berharap perayaan natal dapat berjalan dengan baik dan perayaan tahun baru juga dapat berjalan dengan baik dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dimanapun kita berada," ujarnya.
Apalagi, seperti kegiatan pesta kembang api di Kota Palembang sudah cukup lama tidak digelar. Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap dirumah berdoa bersama agar pandemi ini bisa segera berakhir.
"Tahun ini dzikir bersama akan kita gelar namun mengikuti aturan protokol kesehatan, jumlahnya kita batasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP, GA Putra Jaya mengatakan, sebanyak 75 petugas Satpol PP akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan terutama ke lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian.
"Kita akan lakukan pengecekan langsung tempat-tempat kerumunan massa,sesuai edaran walikota tersebut. Bila didapati aktifitas tersebut masih dilakukan, pasti akan kita bubarkan. Ini sesuai surat edaran walikota dan perwali no 27 tahun 2020," katanya
Senada, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan pada operasi lilin musi 2020 tersebut juga mempedomani Undang-undang karantina kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk perayaan natal bagi kaum Nasrani dan perayaan tahun baru, tentu tahun ini harus berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dimana kita hidup masih dalam masa pandemi Covid-19," ungkap Anom.
Disampaikannya, jelang perayaan Hari Natal, Polrestabes Palembang juga telah melakukan koordinasi dengan pengurus-pengurus gereja serta tokoh-tokoh yang berkepentingan, sehingga protokol kesehatan juga dapat diterapkan dalam ibadah Misa Natal yang akan dilakukan.
"Kemudian untuk perayaan tahun baru, kami menghimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat, mari kita rayakan bersama kegiatan perayaan tahun baru dengan khidmat dan tetap mempedomani protokol kesehatan. Hindarilah kerumunan," katanya
Untuk anggota gabungan mulai dari TNI dan Polri serta anggota lainnya dari Pemkot Palembang turut bekerja sama dalam pengamanan serta melakukan penerapan disiplin protokol kesehatan.
"Dari anggota TNI ada 15.842, Polri ada 83.917 dan 5568 dari anggota instansi lainnya. Sementara itu dari Sat Pol PP kota Palembang akan mengerahkan anggotanya untuk disebar di 11 titik dan personil Dishub sebanyak 114 dan sertai 2 mobil derek,” jelasnya.
Untuk personil lainnya akan ditempatkan di 1.600 di 7 pos pengamanan guna menjalankan kegiatan Kamseltibcar Lantas serta dan 675 di pos pelayanan mulai pengamanan dipusat pelayanan seperti Mal, bandara dan Stasiun.
“Saya rasa pengamanan ini tidak boleh dianggap agenda rutin tahunan saja karena ditengah kondisi Covid 19 kita harus lebih cekatan dan tegas dalam menerapkan protokol kesehatan,"jelasnya.
Menurutnya lagi, untuk hiburan dan lain-lain saat Natal dan tahun baru tidak boleh melakukan kegiatan kerumunan serta keramaian, lebih baik diam dirumah serta melakukan doa dan zikir di rumah.
"Kami berharap dalam pelaksanaan hari raya tersebut bisa berjalan dengan lancar terutama menjalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada," tutupnya. (Cr26)