Libur Nataru, Satlantas Polres Musirawas Beri Masa Tenggang Perpanjangan SIM
Libur nataru, Satuan Lalulintas Polres Musirawas beri masa tenggang masa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Selama hari libur perayaan natal dan tahun baru (Nataru), Satuan Lalulintas Polres Musirawas memberikan masa tenggang bagi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan penerbitan SIM Satpas Polres Musirawas dapat dilakukan setelah hari libur Nataru.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Lantas AKP Johan Suseno menginformasikan tentang pelayanan penerbitan SIM Satpas Polres Musirawas selama libur natal 24 - 27 Desember dan libur tahun baru 31 Desember 2020.
Dikatakan, pihaknya memberikan masa tenggang bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM pada hari libur Nataru tersebut.
Bagi yang jatuh tempo pada libur natal tanggal 24 - 27 Desember 2020, maka perpanjangan SIM dapat dilakukan pada 28 - 30 Desember 2020. Sedangkan pada hari libur tahun baru 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, maka perpanjangan SIM dapat dilakukan pada tanggal 4 - 6 Januari 2021.
"Dalam rangka libur natal dan tahun baru, pelayanan penerbitan SIM Satpas Polres Musirawas memberikan masa tenggang kepada masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM," kata AKP Johan Suseno kepada Sripoku.com, Senin (21/12/2020).
"Bagi yang akan memperpanjang SIM pada 24 - 27 Desember 2020, dapat melakukan perpanjangan pada 28 - 30 Desember 2020. Dan bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 dapat diperpanjang pada 4 - 6 Januari 2021," sambungnya.
Dikatakan, pemberlakuan masa tenggang perpanjangan SIM ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Satlantas Polres Musirawas terhadap masyarakat. Namun apabila perpanjangan SIM dilakukan setelah masa tenggang, maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
"Kalau perpanjangannya sesudah masa tenggang, maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," pungkasnya. (ahmad farozi)