Sebelum Ikut Seleksi PPPK 2021, Lakukan Verval Ijazah untuk Daftar PPPK di ijazah.kemdikbud.go.id
Kusnadi juga menjelaskan seuruh guru honorer baik negeri maupun swasta yang sdah terdaftar di Dapodik bisa mendaftar PPPK.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi akan dibuka 2021 mendatang.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan rencana mengenai seleksi PPPK 2021 tahun depan.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mendatang kabarnya menyediakan kuota satu juta formasi bagi guru honorer yang mendaftar.
Penerimaan seleksi guru PPPK ini menjadi salah satu upaya menyediakan kesejahteraan yang adil untuk guru honorer yang kompeten.
Kabarnya, ada dua kategori yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2021 tersebut.
Seleksi tersebut akan dilaksanakan secara online, sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.
Dalam pelaksanaan seleksi tesebut, sebanyak 1 juta guru honorer akan direkrut menjadi PPPK.
Nah, salah satu syarat yang harus dimiliki oleh para guru honorer adalah terverifikasi ijazah atau verval ijazah.
Dalam syarat yang beredar di medsos, peserta yang akan mendaftar wajib melaksanakan verifikasi ijazah.
Jika belum, pemerintah memberi kesempatan verval hingga 31 Desember mendatang.

Baca juga: Kemenang Juga Akan Berikan Bantuan Subsidi Upah Untuk Guru Honorer Rp 1,8 Juta Tanpa Potongan
Baca juga: Siap-siap! Lowongan Seleksi PPPK 2021 Buka 1 Juta Kuota untuk Guru Honorer, Ini Syarat & Cara Daftar
Nah sebelum mendaftar guru Non ASN diharapkan untuk memastikan kebenaran data program studi sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah.
Proses Verval Ijazah ini wajib dilakukan oleh guru bersangkutan dan bukan oleh operator sekolah karena yang mengetahui NIM dan Jurusan adalah guru yang bersangkutan.
Berikut cara verval ijazah untuk guru honorer:
- Login Info GTK dengan masing-masing akun
- Klik tautan verval Ijazah S1/D4