Kasus Vicky Prasetyo SP3, Angel Lelga Cabut Laporan Siapkan Bukti Memberatkan untuk Kekasih Kalina
Sebab, dalam Kasus Vicky Prasetyo SP3, Angel Lelga Cabut Laporan Siapkan Bukti Memberatkan untuk Kekasih Kalina.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Setelah heboh soal perseteruan mantan pasangan suami istri Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga, kini netizen dapat menyimak akhir dari kasus tersebut.
Sebab, dalam Kasus Vicky Prasetyo SP3, Angel Lelga Cabut Laporan Siapkan Bukti Memberatkan untuk Kekasih Kalina.
Bahkan disebutkan bahwa Vicky Prasetyo sangat senang karena satu masalah sudah bisa diselesaikan.
Namun, sepertinya Vicky Prasetyo tak bisa tenang dulu, karena ternyata diam-diam Angel Lelga sudah mencabut laporan itu.
Namun sebagai gantinya Angel Lelga sudah menyiapkan bukti kuat untuk mengurus Vicky Prasetyo.
Seperti apa faktanya berikut ini dilansir dari kompas.com:
Makin Panas
Seperti diketahui, Perseteruan mantan pasangan suami istri Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga tampak semakin memanas ketika pernyataan Vicky tentang dikeluarkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari pihak kepolisian dianggap sebagai sebuah kebohongan.
Seperti diketahui, di tahun 2018 Angel Lelga melaporkan Vicky terkait dugaan pengrusakan, memasuki pekarangan tanpa izin dan pengeroyokan.
Di penghujung tahun 2020 ini, kasus tersebut masih juga belum terselesaikan. Seperti apa kabar terbaru kasus tersebut, ini rangkumannya.
Pernyataan pihak Vicky terkait SP3 Vicky Prasetyo melalui kuasa hukumnya, Eri Kartanegara dan Sunan Kalijaga menyebut bahwa polisi telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tanggal 16 Desember 2020 terhadap kasus kliennya yang dilaporkan Angel Lelga.
Dengan adanya SP3 tersebut, Vicky Prasetyo bisa bernapas lega lantaran satu per satu permasalahannya bisa selesai.
Menanggapi dikeluarkannya SP3, pihak Angel Lelga melalui kuasa hukumnya, Rudi Kabunang menyebut menghormati keputusan dari polisi.
Angel Lelga cabut laporan
Sebelum Vicky dan kuasa hukumnya mengatakan polisi keluarkan SP3, Angel mengklaim kalau pihaknya yang lebih dulu mencabut perkara tersebut, dengan tujuan untuk melaporkan ulang sangkaan yang lebih berat.