Seleksi PPPK 2021 Maret Dibuka, Ada 3 Formasi yang Jadi Prioritas, Cek Syarat dan Gaji Pergolongan

Selain dari sosialisasi pemerintah tengah gencar melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak dalam menyiapkan formasi pengangkatan PPPK 2021.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
istimewa
Ilustrasi CPNS 2021 

SRIPOKU.COM - Tahun baru 2021 sudah di depan mata, ada kabar baik untuk para tenaga honorer di Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan rencana mengenai seleksi PPPK 2021 tahun depan.

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mendatang kabarnya menyediakan kuota satu juta formasi bagi guru honorer yang mendaftar.

Penerimaan seleksi guru PPPK ini menjadi salah satu upaya menyediakan kesejahteraan yang adil untuk guru honorer yang kompeten.

Kabarnya, ada dua kategori yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2021 tersebut.

Jelang tahun 2021, persiapan yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi PPPK 2021 ke berbagai wilayah yang telah ditentukan baik di Bali, Makasasar, Batam dan yang lainnya.

Selain dari sosialisasi pemerintah tengah gencar melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak dalam menyiapkan formasi pengangkatan PPPK 2021.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menjelaskan program ini adalah usulan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud.

Kemdikbud menindaklanjuti amanat lima Kementerian/Lembaga dalam pemenuhan kebutuhan satu juta guru melalui seleksi PPPK pada tahun 2021.

“Program seleksi 1 juta guru PPPK ini ditujukan untuk memenuhi kuota kebutuhan guru di tahun 2021 yang mencapai 1 juta lebih.

Harapan kami proses koordinasi dan sosialisasi yang secara gencar kami lakukan di 5 region dapat mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

Sehingga target yang sudah kami canangkan dapat terpenuhi,” tutur Nunuk.

Program ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara, Anna Hasnah Hasaruddin menyampaikan terkait kebutuhan SDM aparatur, Kementerian PAN-RB mencanangkan beberapa rencana sesuai dengan kebijakan pengadaan calon Aparatur Sipil Negara.

Dia juga menambahkan bahwa untuk program prioritas di tahun 2021 nanti akan diprioritaskan di beberapa hal yaitu Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Medis.

"Kita tahu bersama tenaga guru kekurangan cukup besar, walaupun kita juga menyadari masih ada beberapa isu yakni ada beberapa tenaga guru yang berlebih di satu sekolah yang sebenarnya masih bisa didiskusikan terlebih dahulu," ujar Anna.

Seperti diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Seleksi ini dibuka, karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar,” ujar Nadiem dalam pengumuman seleksi guru PPPK 2021.

Untuk bisa lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut beberapa persyaratan umum yang perlu Anda penuhi agar lolos PPPK 2021. Persyaratan umum tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang

Perlu diketahui, selain syarat umum ada pula persyaratan lain yang juga relevan dengan jabatan.

Adapun, jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK 2021, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan:

  1. Pencapaian kinerja
  2. Kesesuaian kompetensi
  3. Kebutuhan instansi
  4. Setelah mendapat persetujuan PPK

Selain jangka waktu atau masa kerja PPPK 2021 yang telah ditentukan. Ada juga penyebab berakhirnya perjanjian kerja yaitu sebagai berikut:

1. Diberhentikan dengan Hormat

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  • Meninggal dunia.
  • Atas permintaan sendiri.

Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

Tidak cakap jasmani dan/ atau rohani → tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.

2. Diberhentikan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

3. Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Baca juga: Lowongan Seleksi PPPK Guru Honorer 2021 Buka 1 Juta Kuota, Cek Besaran Gaji dari Golongan I-XVII

Baca juga: Siap-siap! Lowongan Seleksi PPPK 2021 Buka 1 Juta Kuota untuk Guru Honorer, Ini Syarat & Cara Daftar

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang besaran gaji guru honorer yang diangkat jadi PPPK.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres tersebut ditandatangani Presiden RI, Jokowi pada 28 September 2020.

Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved