Seleksi PPPK 2021 Maret Dibuka, Ada 3 Formasi yang Jadi Prioritas, Cek Syarat dan Gaji Pergolongan
Selain dari sosialisasi pemerintah tengah gencar melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak dalam menyiapkan formasi pengangkatan PPPK 2021.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Tahun baru 2021 sudah di depan mata, ada kabar baik untuk para tenaga honorer di Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan rencana mengenai seleksi PPPK 2021 tahun depan.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mendatang kabarnya menyediakan kuota satu juta formasi bagi guru honorer yang mendaftar.
Penerimaan seleksi guru PPPK ini menjadi salah satu upaya menyediakan kesejahteraan yang adil untuk guru honorer yang kompeten.
Kabarnya, ada dua kategori yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2021 tersebut.
Jelang tahun 2021, persiapan yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi PPPK 2021 ke berbagai wilayah yang telah ditentukan baik di Bali, Makasasar, Batam dan yang lainnya.
Selain dari sosialisasi pemerintah tengah gencar melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak dalam menyiapkan formasi pengangkatan PPPK 2021.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menjelaskan program ini adalah usulan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud.
Kemdikbud menindaklanjuti amanat lima Kementerian/Lembaga dalam pemenuhan kebutuhan satu juta guru melalui seleksi PPPK pada tahun 2021.
“Program seleksi 1 juta guru PPPK ini ditujukan untuk memenuhi kuota kebutuhan guru di tahun 2021 yang mencapai 1 juta lebih.
Harapan kami proses koordinasi dan sosialisasi yang secara gencar kami lakukan di 5 region dapat mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.
Sehingga target yang sudah kami canangkan dapat terpenuhi,” tutur Nunuk.
Program ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara, Anna Hasnah Hasaruddin menyampaikan terkait kebutuhan SDM aparatur, Kementerian PAN-RB mencanangkan beberapa rencana sesuai dengan kebijakan pengadaan calon Aparatur Sipil Negara.
Dia juga menambahkan bahwa untuk program prioritas di tahun 2021 nanti akan diprioritaskan di beberapa hal yaitu Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Medis.