Patungan Beli Sabu Rp50 Ribu, Pria di OKU Timur Ini Diciduk Saat Memakai Bersama Rekannya
Pria gondrong berinisial A diciduk oleh Sat Res Narkoba Polres OKU Timur sedang asyik pesta Sabu di rumahnya sendiri, di Kecamatan Buay Madang
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: adi kurniawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, MARTAPURA -- Seorang pria gondrong berinisial A alias Aris (35), diciduk oleh Sat Res Narkoba Polres OKU Timur.
Pasalnya, ia tertangkap tangan sedang asyik pesta Sabu di rumahnya sendiri, di Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat jika rumah tersebut sering menjadi tempat berpesta barang haram tersebut.
Mendengar itu, petugas langsung ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.
"Sesampainya di lokasi, anggota Polsek Buay Madang mendapati tersangka berpesta Sabu," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Kasubbag Humas Iptu Yuli, Jumat (18/12/2020).
Rupanya, ia berpesta Sabu bersama rekannya berinisial S (DPO).
Sayangnya, ia keburu kabur saat mendengar adanya Polisi yang menggerebek tempat tersebut.
Dari tangan tersangka Aris, petugas mendapati barang bukti berupa pirek berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,23 gram, sebungkus plastik kelip kecil berisikan Sabu seberat 0,24 gram, sebuah Bong Botol Plastik beserta Pipet dan dua buah korek api gas.
Dari pengakuannya, tersangka mengakui jika barang tersebut miliknya dan temannya yang buron tersebut.
Ia mengaku membeli barang haram itu dengan cara patungan dengan temannya, sebesar Rp50 ribu.
"Ia mengaku sering mengonsumsi barang tersebut dengan rekannya itu," ucapnya.
Akibatnya, ia bersama barang bukti di atas dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan seorang rekannya, masih buron.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," jelasnya.