Berita Prabumulih

Oknum Asisten Manajer di Prabumulih Bawa 2 Paket Sabu, Sudah 8 Bulan Isap Sabu di Mess Tempat Kerja

"Saya sudah pakai 8 bulan sejak bekerja di perusahaan, saya disana sebagai asisten manager. Biasa konsumsi di mess tempat kerja,"

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/edison
Seorang oknum asisten manager di Prabumulih ketika dimintai keterangan petugas Satres Narkoba Polres Prabumulih, Kamis (17/12/2020). 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih akhirnya melakukan rilis tangkapan terhadap seorang oknum asisten manager salah satu perusahaan.

Tersangka berusia 33 tahun itu diketahui tinggal di Palembang, tepatnya di kawasan Kecamatan Sako.

Ia diamankan karena diduga penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Bacaan Surat Al Kahfi Lengkap 110 Ayat, Ada Bahasa Arab dan Terjemahan, Ini Keutamaan Mengamalkannya

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dergan berat bruto 0,30 gram, 1 buah plastik klip bening yang berisikan 1 butir pil akstasi warna hijau dengan terat brito 043 gram, 1 unit handphone Oppo, dan 1 unit mobil Mitsubishi Triton yang dipakai tersangka membeli dan memakai sabu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIK MH, dan Kasat Narkoba, AKP Fadillah Ermi SSos MSi, melalui Kanit Idik 1, Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi, mengungkapkan tersangka diringkus saat berada di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (16/12/2020) sekitar pukul 02.30.

"Tersangka diringkus ketika petugas kami melakukan patroli hunting di daerah Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, tersangka diamankan karena membawa satu paket narkoba jenis sabu dan satu butir ekstasi," bebernya.

Baca juga: Rindu Kampung Halaman di Jawa, Dedik Coba Renang Pakai 2 Galon Kosong dari Kalimantan, Nyaris Mati

Zulkarnain menjelaskan, selain itu turut diamankan softgun dari tangan pelaku yang ditemukan di dalam tas tersangka.

Tersangka merupakan oknum asisten manager perusahaan pengelolaan limbah batubara.

"Tersangka ini bukan warga negara asing seperti yang beredar, tapi warga Muaraenim sesuai KTP, kita masih dalami lagi karena dia mengambil sabu dari inisial A," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singkat empat tahun kurungan penjara.

"Paling lama 12 tahun penjara dan denda paling rendah 800 juta dan paking tinggi 8 miliar," jelasnya.

Sementara tersangka mengakui sabu dan ekstasi merupakan miliknya yang hendak dipakai sendiri saat bekerja.

Baca juga: Selesai Karantina, Pasukan Garuda Select Jilid III Kini Mulai Gelar Latihan di Inggris

"Saya sudah pakai 8 bulan sejak bekerja di perusahaan, saya disana sebagai asisten manager. Saya beli sabu dari inisial A," ujarnya.

Pria anak tiga yang merupakan lulusan universitas di Indralaya ini mengaku dirinya mengkonsumsi sabu biasa di mess tempat bekerja dan di mobil saat sedang bekerja.

"Untuk softgun juga punya saya, cuman untuk jaga-jaga saja, saya beli sabu tak tentu dan per paket sekitar Rp 150 ribu," bebernya seraya mengatakan pakai sabu sering selama delapan bulan tersebut.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved